Beberapa Catatan Mengenai Eksaminasi Publik
1. Penegakan hukum haruslah selalu bermuara pada perolehan kepastian hukum yang berintikan keadilan masyarakat. Sekarang orang sedang mempermasalahkannya. Begitu banyak suara-suara yang muncul yang memojokkan para penegak hukum. Dalam pemberitaan media massa, langkah-langkah penegakan hukum sekarang ini sudah begitu banyak yang dipermasalahkan. Tentu timbul pertanyaan, apakah tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepada penegak hukum itu benar adanya. Masyarakat sudah cenderung untuk tidak percaya pada penjelasan-penjelasan institusi penegak hukum. Untuk itulah diperlukan suatu Lembaga Eksaminasi Umum yang independen untuk menilai benar tidaknya tuduhan-tuduhan itu. Hasilnya sudah tentu akan sangat bermanfaat bagi semua pihak, pra pencari keadilan, peneliti dan penegak hukum itu sendiri.
Kasus mana sajakah yang perlu dieksaminasi dan darimana dapat diperoleh bahan-bahannya ?
2. Yang akan dieksaminasi sudah tentu yang menarik perhatian masyarakat, karena dinilai dan dirasakan telan menyinggung rasa keadilan masyarakat. Kasus yang demikian tidak hanya mengenai putusan pengadilan tetapi meliputi semua tingkat proses penegakan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, putusan sampai pelaksanaan putusan.
a. Surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Apakah sudah sesuai dengan ketentuan ps. 109 (2) KUHAP : tidak terdapat cukup bukti, atau bukan merupakan tindak pidana atau harus dihentikan demi hukum. Kalau tidak, kenapa tidak ada yang mengajukan praperadilan (ps. 77, 80 KUHAP)
b. Surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) apakah sudah sesuai dengan ketentuan pasal 140 (2a) KUHAP yang hanya boleh dilakukan apabila : tidak terdapat cukup bukti, atau bukan merupakan tindak pidana atau harus dihentikan demi hukum. Kalau tidak sesuai kenapa tidak ada praperadilan (ps. 77 dan 80 KUHAP)
c. Surat dakwaan. Apakah sudah memenuhi persyaratan formil dan materil (ps.143 KUHAP). Persyaratan Formil, biodata terdakwa. Persyaratan materil, uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Semua kualifikasi unsur tindak pidana yang didakwakan harus diuraikan fakta perbuatannya yang didukung dengan alat bukti yang sah (ps. 183 s/d 189 KUHAP). Kalau hal itu tidak dilakukan tentunya akan menimbulkan pertanyaan, ada apa ?
d. Surat tuntutan pidana (requisitoir), tiada lain harus memuat uraian tuntutan berupa pembuktian semua unsur tindak pidana dengan alat bukti yang terungkap di persidangan. Untuk itulah perlu dinilai dalam eksaminasi nanti apakah penuntut umum telah secara maksimal berusaha untuk membuktikan dakwaannya dengan alat-alat bukti yang terungkap dipersidangan.
e. Putusan pengadilan. Apakah cara mengadilinya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan apakah ketentuan hukum yang diperlukan telah diterapkan sebagaimana mestinya (ps. 253 KUHAP), apakah dalam putusan telah digunakan semua alat bukti yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan (ps. 197 KUHAP) dan apakah penafsiran yang digunakan dalam putusan telah memenuhi asas proporsionalitas dan subsidiaritas untuk perkara tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crimes.
3. Bahan-bahannya dapat saja diperoleh dari berbagai pihak, terutama dari pencari keadilan dan penegak hukum itu sendiri. Apakah penegak hukum yang bersangkutan akan bersedia menyediakan bahan-bahan yang diperlukan? Tentunya ya. Karena yang akan dinilai adalah tindakan para penegak hukum itu, apakah sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku atau tidak? Hasilnya tentu hanya dua. Pertama, bisa saja sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan kedua memang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan kedua memang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang seharusnya diterapkan dalam penanganan perkara yang bersangkutan. Dengan demikian, para penegak hukum itu sendiripun sebenarnya sangat berkepentingan untuk menjernihkan masalah ini. Jadi untuk memperoleh bahan-bahan eksaminasi selayakanyalah para penegak hukum dengan initiatip sendiri menyediakan bahan-bahan yang dibutuhkan tim eksaminasi nantinya, karena hasilnya mungkin saja dapat membersihkan nama mereka. Ini merupakan tantangan bagi para penegak hukum.
4. Hasil eksaminasi umum haruslah diumumkan secara terbuka untuk umum. Para peneliti di bidang penegakan hukum akan dapat memanfaatkan hasil eksaminasi ini. Secara khusus sebaiknya disampikan kepada penegak hukum yang bersangkutan dan diminta tanggapannya.
5. Untuk keberhasilannya, maka langkah pertama yang perlu ditempuh adalah mensosialisasikan keberadaan lembaga ini.(M.H.Silaban)
Tulisan di presentasikan pada Workshop Monitoring Peradilan