Komisi Pemberantasan Korupsi diminta segera membongkar korupsi yang terjadi di daerah- daerah konflik, terutama di Poso. Sebab, kerusuhan di daerah- daerah konflik tidak semata- mata karena adanya konflik antarkelompok masyarakat, melainkan karena adanya korupsi baik dalam korupsi dana pengungsi maupun korupsi di level birokrasi. Padahal di sisi lain, anggaran penyelesaian konflik di daerah-daerah konflik sangat besar, tetapi tidak banyak yang sampai ke rakyat.
Departemen Kehutanan (Dephut) telah memasukkan nama tiga bupati di sejumlah daerah ke dalam pejabat yang terlibat langsung dalam kegiatan illegal logging (pencurian kayu). Ketiga bupati itu kini telah menjadi tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan.
Adiwarsita Adinegoro dan Abdul Fatah, dua orang tersangka kasus penyalahgunaan dana milik Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) kemarin pukul 19.35 WIB resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak pukul 10.30 WIB.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan kekayaan 12 menteri dan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto yang mencapai miliaran rupiah dan ribuan dollar AS. Dari para pejabat yang kekayaannya diumumkan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Alwi Shihab memiliki kekayaan paling banyak, yakni Rp 18,609 miliar dan 210.980 dollar AS.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Ryamizard Ryacudu mengungkapkan, bisnis di lingkungan TNI AD, khususnya yang berasal dari yayasan-yayasan, hanya menghasilkan Rp 30 miliar per tahunnya. Itu kalau lagi untung. Mungkin jumlah itu nanti bisa berkurang lagi, katanya kepada Tempo di Markas Besar TNI AD, Jakarta.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk mengefektifkan penanganan kasus-kasus korupsi, agar koruptor kakap tidak lepas dari jeratan hukum.
Para mantan anggota DPRD Provinsi Jateng periode 1999-2004 yang mengembalikan uang dugaan korupsi APBD 2003 semakin bertambah. Kalau sebelumnya, hanya dua orang dari PPP yang mengembalikan uang, kemarin sudah ada tujuh orang.
Peran lembaga audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) akan ditingkatkan untuk ikut mempercepat pemberantasan korupsi di tanah air. Hasil audit BPK dan BPKP akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan penyidikan polisi, jaksa, maupun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Upaya pemberantasan korupsi yang baru memancarkan sinar temaram di republik ini, pada Selasa (7/12), tiba-tiba gelap kembali. Itu terjadi ketika pihak kejaksaan tidak bisa mengeksekusi Sudjiono Timan yang divonis 15 tahun penjara karena kasus korupsi Rp 369 miliar. Mantan direktur utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia itu tidak berada di alamat seperti yang tertera dalam berkas perkara alias kabur. Kaburnya Sudjiono yang merupakan salah satu tersangka/terdakwa kasus korupsi BLBI yang merugikan uang negara Rp 166 triliun merupakan bukti tidak seriusnya penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal (Pol) Andi Chaerudin tidak menyetujui penilaian terhadap aparat penegak hukum, terutama di dalam institusi penyidik kepolisian terdapat sikap komersialisasi hukum dan memanjakan koruptor. Andi melihat penilaian itu tersirat dalam penulisan Kompas, 20 Desember 2004, berjudul Komersialisasi Hukum dan Sikap Memanjakan Koruptor.