Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai tidak melakukan analisis dan pertimbangan mendalam dalam mengadili perkara pidana pencemaran nama baik dengan terdakwa Pemimpin Redaksi Majalah Berita Mingguan Tempo Bambang Harymurti.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf mengatakan anggaran yang diajukan untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung belum merupakan anggaran final, namun masih sebatas angka estimasi.
Ketua majelis hakim Roki Panjaitan memutuskan menunda sidang pembelaan (pleidoi) Adrian Herling Waworuntu hingga Senin (7/3). Menurut jaksa Syaeful Thaher, terdakwa kasus pembobolan BNI cabang Kebayoran Baru dan pencucian uang senilai Rp 1,3 triliun itu tak datang ke pengadilan karena belum selesai menyiapkan bahan pembelaan. Kalau Senin tidak datang, harus dipanggil paksa dari tahanan, katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Korupsi di daerah diduga melibatkan sindikasi mafia antarelite penguasa lokal, baik itu eksekutif, legislatif, maupun jajaran yudikatif.
Direktur Eksekutif Pusat Reformasi Pemilu (Cetro) Hadar Navis Gumay menduga Departemen Dalam Negeri menggelembungkan dana anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada). Penggelembungan khususnya untuk biaya sosialisasi, monitoring, evaluasi pelaksanaan, dan administrasi kependudukan, katanya di Jakarta kemarin.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengancam akan mengeluarkan perintah pengambilan paksa Adrian Herling Waworuntu. Soalnya, kemarin tersangka korupsi pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, senilai Rp1,2 triliun itu kembali tidak hadir.
Sebenarnya kasus intimidasi ataupun serangan balik terhadap saksi pelapor kasus-kasus korupsi tidak hanya dialami Endin Wahyudin. Daftar panjang saksi yang mendapat serangan balik, bahkan menjadi terpidana, sudah ada sebelum Endin.
Seseorang mengadukan suatu tindakan kejahatan kepada aparat yang berwenang. Petaka bagi pelapor itu, ia malah balik diadukan, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pada kasus lain, seorang saksi yang melaporkan suatu perbuatan pidana, diteror oleh pelaku dan menjadi korban kebiadaban pelaku kejahatan.
Sebanyak 17 mantan anggota dan anggota DPRD Depok yang terlibat kasus korupsi dana APBD senilai Rp 9,4 miliar dan barang buktinya, Kamis (3/3) sekitar pukul 08.00 WIB diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
RUU ini sudah diamanatkan untuk segera dibuat berdasarkan Ketetapan MPR No VIII Tahun 2001. Sejumlah LSM, Selasa (22/2), mendesak supaya RUU Perlindungan Saksi segera dibahas oleh pemerintah dan DPR.