Kadishut Irjabar dan Papua Tersangka 'Illegal Logging'

Kepala Dinas Kehutanan Irian Jaya Barat (Kadishut Irjabar) Marthen Luther Rumadas dan Kadishut Papua Marthen Kayoi ditetapkan jadi tersangka penebangan liar (illegal logging) oleh Satgas Operasi Hutan Lestari II.

Menurut Kapolda Papua Irjen Dodi Sumantyawan, dasar penetapan Rumadas dan Kayoi menjadi tersangka karena keduanya telah menerbitkan Izin Pemanfaatan Kayu Masyarakat Adat (IPKMA) yang dianggap sebagai pemicu maraknya illegal logging di Papua.

''Keduanya ditetapkan sebagai tersangka Senin (7/3) setelah menjalani pemeriksaan. Melihat UU, Kadishut bukan pejabat berwenang mengeluarkan IPKMA,'' kata Dodi kemarin.

Meskipun terkesan legal, IPKMA sesungguhnya ilegal karena peraturan daerah yang menjadi dasar hukum IPKMA ternyata juga melanggar UU No 41/1999 tentang Kehutanan. UU itu menyebutkan, pejabat yang berhak mengeluarkan izin pemanfaatan kayu adalah Menteri Kehutanan.

Kendati ditetapkan sebagai tersangka, Satgas Penyidikan Operasi Hutan Lestari II belum menahan Rumadas maupun Kayoi.

''Tersangka itu bisa ditahan, bisa juga tidak,'' ujar Dodi.

Mantan Kapolda Kalsel ini mengungkapkan pula IPKMA menjadi modus utama illegal logging di Papua sejak 2002 untuk menimbulkan kesan seolah-olah hendak mendulukan kepentingan masyarakat. Kadishut menerbitkan IPKMA untuk Koperasi Masyarakat (Kopermas).

Namun, Kopermas hanya kedok karena eksekutor penebangan kayu yang kemudian menjadi pemilik kayu adalah para cukong. Kopermas menunjuk perusahaan kayu milik para cukong untuk melakukan penebangan.

''Kopermas hanya mendapat persentase,'' ungkap Kapolda Papua.

Sedangkan Kepala Pelaksana Operasi (Kalakops) Hutan Lestari II Komjen Ismerda Lebang menyatakan Dishut Irjabar dan Papua telah mengeluarkan IPKMA untuk 131 Kopermas. Selanjutnya ke-131 Kopermas itu memiliki rekanan sebanyak 73 perusahaan yang bertindak sebagai penebang dan selanjutnya memiliki kayu curian tersebut.

''Kalau kita melihat peta, semua hutan di Irian Jaya Barat dan Papua sudah dikaveling-kaveling melalui IPKMA. Kalau tidak ada tindakan, habislah hutan di Papua,'' jelas Dodi lagi.

Lebang juga mengemukakan pihaknya telah menangkap cukong kayu asal Malaysia bernama Tan. Direktur PT Wapoga Timber ini ditangkap karena perusahaan yang memiliki kantor di Jakarta dan China itu menjadi eksekutor penebangan kayu di areal hutan yang izinnya dikuasai sembilan Kopermas.

Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Chalid Muhammad, penangkapan tiga cukong kayu oleh satgas jangan mengendurkan semangat aparat kepolisian. Pasalnya, mereka yang ditangkap itu bukan pelaku utama illegal logging. (Fud/Ddn/X-8)

Sumber: Media Indonesia, 9 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan