Penyidikan Korupsi di Bali Tunggu Izin

Meskipun masih berjalan, upaya Kejaksaan Tinggi Bali menyidik kasus dugaan penyimpangan dana APBD Bali tampaknya tersendat. Salah satu kendalanya adalah belum keluarnya izin pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka dari Menteri Dalam Negeri dan Presiden.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali M Ismail yang ditemui Kompas, Senin (7/3), menegaskan, proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bali yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali periode 1999-2004 masih berlangsung.

Sejak sepekan lalu, misalnya, Kejati Bali telah memblokir rekening milik sekitar 40 mantan anggota DPRD Bali di salah satu bank milik Pemerintah Daerah Bali. Mereka yang diblokir rekeningnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana APBD Bali sebesar Rp 184 miliar. Kami usahakan agar Maret ini selesai. Kalaupun diperpanjang, mungkin bisa satu bulan lagi, kata Ismail.

Namun, tim penyidik Kejati Bali belum memeriksa sejumlah tersangka. Hal ini karena mereka masih aktif di DPRD setempat, bahkan salah satu tersangka kini menjadi anggota DPR. Belum turun izin dari Mendagri. Tetapi, ini sudah diproses. Kami berharap secepatnya turun, ujar Ismail.

Beberapa hari setelah mengumumkan daftar nama tersangka pada 5 Januari lalu, Kejati Bali mengirimkan surat permohonan pemeriksaan ke Mendagri melalui Kejaksaan Agung.

Beberapa waktu sebelumnya, Kepala Kejati Bali Barman Zahir juga menegaskan, mereka sudah mengirimkan surat tersebut melalui Kejaksaan Agung. Namun, hingga pekan kedua Maret ini, Kejati Bali belum menerima surat izin pemeriksaan dari Mendagri.

Adapun Kejati Bali dapat membuka rekening yang diblokir apabila rekening itu tidak berhubungan dengan kasus yang sedang disidik. (COK)

Sumber: Kompas, 8 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan