Antikorupsi.org, Jakarta, (01/02) – Kriminalisasi terhadap penyidik aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dituntut untuk tidak dilanjutkan. Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Novel Baswedan.
Melalui siaran pers yang diterima Antikorupsi.org Senin (01/02), tim kuasa hukum Novel Baswedan yang terdiri dari Arif Maulana, Saor Siagian, dan Lelyana Santosa menyatakan bahwa kasus Novel harus segera dihentikan karena beberapa alasan.