Hakim PN Palembang Dikirimi Buku Lingkungan Hidup
Antikorupsi.org, Jakarta, 1 April 2016 – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dikirimi puluhan buku bertema lingkungan hidup. Ini merupakan tindak lanjut kekecewaan masyarakat sipil terhadap putusan PN Palembang.
Putusan PN Palembang dinilai tidak berpihak pada keberlangsungan lingkungan hidup. Putusan tersebut menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT. Bumi Mekar Hijau (BMH) yang diduga melakukan pembakaran hutan pada tahun 2014.
Masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Hutan lalu menyatakan akan mengirimi Majelis Hakim PN Palembang buku yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Adapun Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Parlas Nababan.
Aradilla Caesar, anggota Koalisi Anti Mafia Hutan mengatakan, buku yang dikirimkan merupakan simbolisasi bahwa hakim perlu memiliki pengetahuan lebih tentang kehutanan. “Kalau kita baca putusannya, rasanya mereka tidak memiliki pengetahuan memadai di isu-isu kehutanan,” kata dia di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat 1 April 2016.
Pemahaman lebih atas isu lingkungan hidup diperlukan, mengingat dampak kebakaran hutan tidak hanya masalah ekosistem semata, tapi juga masyarakat sekitar yang terkena asap kebakaran. “Perlu keberpihakan Pengadilan dalam hal ini.”
Untuk itu Arad berharap, KLHK dan PT. BMH menjadi kasus terakhir yang merugikan lingkungan hidup. Pengadilan Negeri di Palembang atau daerah lain harus memutus dengan perspektif keadilan masyarakat dan ekosistem. “Di kasus serupa harus lebih bagus,” tutupnya.
Sejak Januari lalu, Koalisi Anti Mafia Hutan telah mengumpulkan sumbangan buku dari masyarakat. Total sebanyak 40 lebih buku berhasil dikumpulkan. Koalisi Anti Mafia Hutan terdiri dari Auriga, YLBHI, PWYP, Jikalahari, Riau Corruption Trial, ICW, Eyes on the Forest, Arupa, Sajogyo Institute, Elsam, Pil-Net, dan Wetlands Internasional-Indonesia.
(Egi)