Usulan Rancangan Undang-Undang mengenai Pelayanan Publik patut diapresiasi sebagai titik awal reformasi birokrasi. Hanya saja, draf RUU tersebut masih perlu dipertegas diferensiasi antara penanggung jawab dan pelaksana pelayanan publik.
Status hukum mantan Presiden Soeharto diperbincangkan kembali karena pemeriksaan terhadapnya mengalami kemacetan maupun karena permintaan agar pemerintah mengambil langkah untuk itu. Perbincangan juga dikaitkan dengan kejelasan (atau ketakjelasan) produk MPR selama ini (Kompas, 5/12/2005).
Badan Reserse Kriminal Polri saat ini masih memeriksa secara intensif mantan Bupati Poso Andi Azikin Suyuti dan empat orang lainnya. Mereka diperiksa dalam perkara pengadaan barang dan pemalsuan ijazah.
Transparency International Indonesia menobatkan Kota Pekanbaru sebagai kota terkorup nomor enam dari 22 kota se-Indonesia. Selain terkorup, kota ini juga dikategorikan sebagai kota terburuk dalam pelayanan terhadap masyarakat dan kinerja para anggota legislatifnya.
Ungkapan pintar-goblok penghasilan sama diyakini sebagai biang rendahnya motivasi kerja dan tingginya semangat korupsi.
Dugaan soal penyelewengan harga eceran tertinggi minyak tanah akhirnya sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemarin, KPK memanggil pihak Depdagri untuk menjelaskan masalah tersebut. Langkah itu merupakan tindak lanjut laporan PDIP.
Achmad Kusnadi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditahan di Kepolisian Resor Karawang sejak akhir pekan lalu. Ia disangka melakukan korupsi, kata Kepala Reserse Kriminalitas Polres Karawang Budi Irawan di Karawang kemarin.
Kejaksaan Negeri Wonogiri mengantongi izin memeriksa 23 anggota DPRD setempat berkaitan dengan kasus korupsi senilai Rp 1,8 miliar. Ke-23 anggota DPRD Wonogiri itu pekan depan akan diperiksa sebagai tersangka mengenai pemberian dana tali asih saat mengakhiri masa jabatannya sebagai anggota DPRD periode 1999-2004.
Penggantian logo PT Pertamina direaksi keras. Selain memakan anggaran yang tidak sedikit, perubahan logo Kuda Laut itu dianggap mengaburkan identitas BUMN tersebut dan melanggar aturan.
Mantan Bupati Gunungkidul Provinsi Yogyakarta periode 1999-2004, Yoetikno, divonis penjara 2 tahun 8 bulan dalam kasus korupsi pengadaan kapal. Yoetikno juga dihukum mengembalikan uang negara Rp 50 juta.