Skor 3-1 untuk Nurdin

Empat kali diadili untuk berbagai kasus korupsi, hanya sekali divonis bersalah.

Irawady Joenos tak henti-hentinya menggelengkan kepala. Ini aneh, (Nurdin Halid) dituntut 10 tahun kok malah bebas. Anggota Komisi Yudisial ini tak bisa menyembunyikan keheranannya mendengar hasil sidang terhadap Ketua Induk Koperasi Unit Desa itu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.

Dalam sidang, jaksa Sutanto mendakwa Nurdin telah mengimpor gula secara ilegal sebanyak 72.438 ton. Akibatnya, negara rugi Rp 3,41 miliar. Jaksa kemudian menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta (subsider 6 bulan kurungan).

Namun, majelis hakim dengan ketua Humuntal Pane punya pertimbangan lain. Menurut majelis, dakwaan terhadap Nurdin cacat hukum. Salah satu buktinya, tanda tangan saksi ternyata palsu. Bagi hakim, fakta ini menunjukkan bahwa dakwaan jaksa bertentangan dengan aturan hukum acara pidana alias cacat hukum. Artinya, Nurdin Halid harus bebas.

Dengan vonis ini, sudah tiga kali Nurdin lolos dari hukum. Ia pernah empat kali diadili untuk berbagai kasus korupsi sejak 1999 hingga sidang kemarin. Dari empat kasus itu, hanya satu kasus--impor beras dari Vietnam--pada sidang Agustus 2005, dia dinyatakan bersalah (lihat infografis).

Vonis bebas kemarin itulah yang membuat Irawady heran. Dengan tuntutan 10 tahun penjara, kata dia, itu berarti jaksa penuntut sangat yakin Nurdin bersalah. Jaksa pasti punya bukti-bukti cukup. Sebab, kalau tuntutannya rendah, berarti jaksanya ragu, ujar Irawady.

Irawady boleh heran, tapi palu telah diketukkan. Begitu mendengar vonis bebas, pendukung Nurdin berteriak, Allahu Akbar.... Alhamdulillah...! Nurdin pun bersujud syukur, lalu memeluk Nurbani, istrinya. Allah telah menunjukkan siapa yang benar, ujar Nurbani berlinang air mata. Sambil tak henti melepas senyum, Nurdin menyatakan menerima vonis.

Tapi pihak jaksa menyatakan menolak. Kepada Tempo, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji menyatakan akan mengajukan verset (perlawanan). Putusan ini aneh, kata Hendarman. Menurut dia, seharusnya, sejak awal sidang penasihat hukum Nurdin mempersoalkan tanda tangan palsu para saksi. Ibarat perlombaan, kata Hendarman, diskualifikasi seharusnya saat pertandingan baru dimulai. Tapi ini sudah mau finis kok disuruh balik lagi. Kan, aneh. Harusnya sejak start, katanya.

John H. Aliry, salah satu pengacara Nurdin, mengatakan bahwa dari 20 saksi, 19 tanda tangannya palsu, dan 6 saksi tidak memberatkan Nurdin. Sebelumnya, O.C. Kaligis, juga kuasa hukum Nurdin, awal September lalu kepada Tempo menyatakan keberatannya atas pembacaan tuntutan terhadap kliennya. Bagaimana tuntutan dibaca kalau dakwaannya palsu? ujar Kaligis ketika itu (4 September). Menurut dia, berita acara pemeriksaan ditandatangani pada 24 Juli 2004, sebelum Nurdin ditahan. Padahal para saksi baru diperiksa pada Agustus, September, dan November 2004. ANDRI SETYAWAN | EDY CAN | DIAN YULIASTUTI

Sumber: Koran Tempo, 16 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan