Gubernur Tolak Copot Bupati Konawe

Bagaimana menonaktifkan? Pengadilan membebaskan Bupati.

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menolak menonaktifkan Bupati Kabupaten Konawe Lukman Abunawas. Padahal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkannya melalui Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf karena Lukman adalah terdakwa perkara korupsi.

Bupati Lukman menjadi terdakwa korupsi dana pesangon DPRD Konawe sebesar Rp 2 miliar dan dana pelaksanaan evaluasi belajar tahap akhir nasional sebesar Rp 200 juta lebih.

Namun, Pengadilan Negeri Kendari membebaskan Lukman pada 23 Juni. Tim jaksa penuntut umum yang diketuai Fadil Zumhanna menolak putusan itu dan mengajukan kasasi, yang hingga kini belum diputus Mahkamah Agung.

Bagaimana mungkin saya menonaktifkan Bupati Konawe kalau yang bersangkutan dinyatakan tak terbukti melakukan korupsi oleh pengadilan? kata Gubernur Ali Mazi kepada Tempo kemarin. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Ali Mazi siap menjalankan perintah Presiden. Hanya, ia terbentur pada putusan pengadilan yang membebaskan Bupati Lukman.

Presiden Yudhoyono mengeluarkan perintah kepada menteri agar segera memberhentikan sementara Bupati Lukman melalui surat Menteri-Sekretaris Negara Nomor B.694/M.Sesneg/10/2005 tertanggal 19 Oktober. Surat itu merupakan tanggapan atas surat Ketua DPR Agung Laksono pada 4 Juli. DPR mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam penegakan hukum terhadap terdakwa Lukman dalam kasus tindak pidana korupsi.

Keputusan Gubernur Ali tentu saja disambut gembira penasihat hukum terdakwa, Abu Hanifah Pahege. Menurut Hanifah, perintah penonaktifan kliennya terkesan sangat subyektif dan kurang rasional.

Apa dasar penonaktifan itu? Apakah putusan pengadilan itu tidak bisa dijadikan pembenaran bahwa Lukman tidak terbukti korupsi? kata Hanifah. Menurut dia, perintah penonaktifan itu bisa dilaksanakan jika Mahkamah Agung menyatakan kliennya bersalah. DEDY KURNIAWAN

Sumber: Koran Tempo, 16 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan