Penyidik Kasus Gelora Butuh Saksi Ahli

Tim Pemberantasan Korupsi akan meminta pendapat saksi ahli untuk memperjelas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Gelora Bung Karno.

Tim Pemberantasan Korupsi akan meminta pendapat saksi ahli untuk memperjelas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Gelora Bung Karno. Rencananya, saksi ahli dihadirkan pekan depan.

Ketua tim, Hendarman Supandji, mengaku belum bisa menyebutkan siapa saja para saksi ahli itu. Keterangan saksi ahli (menjadi bahan) memeriksa (saksi) yang lainnya, katanya di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu menjelaskan, penyidik sedang mengurai proses perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, yang dikelola PT Indobuildco. Sejumlah saksi dari Badan Pertanahan Nasional tengah diperiksa untuk memperjelas pemberian perpanjangan.

Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Masyhudi Ridwan, kemarin juga dilakukan pemeriksaan Ronny Kusumo Yudistiro, mantan Kepala Kantor BPN Jakarta Pusat. Ia dimintai keterangan soal pemberian perpanjangan Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco untuk Hotel Hilton. Ronny diperiksa sejak pukul 09.30, hingga pukul 16.00 belum selesai.

Penyidik pun memeriksa bekas Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Haryono dan bekas Kepala Seksi Hak atas Tanah Kantor BPN Jakarta Pusat Waldus Situmorang. Dua hari lalu, penyidik menyita sejumlah dokumen dari Ali Rachman, bekas Menteri Sekretaris Negara. DIAN YULIASTUTI

Sumber: Koran Tempo, 16 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan