Rupanya Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) lebih senang membuat masalah dibandingkan menyelesaikannya. Ujian nasional (UN) yang selalu menjadi kontroversi dan ditentang setiap tahunnya malah terus dipertahankan. Sementara berbagai persoalan pendidikan yang akut seperti bobroknya gedung sekolah atau buruknya kualitas guru tak kunjung bisa diperbaiki.
Mantan Menteri Agama Quraish Shihab menyatakan, orang yang melakukan korupsi termasuk golongan orang yang sakit jiwa.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengatakan, KPK tidak memiliki kewenangan untuk penangguhan penahanan terhadap para tersangka karena itu merupakan kebijakan instansi penyidik dan penuntut umum. Yang menjadi perhatian KPK adalah pokok perkara yang harus tetap diproses hingga masuk ke pengadilan.
Untuk memperoleh calon hakim agung yang bersih dan berintegritas tinggi, Komisi Yudisial diminta mengoptimalkan proses penjaringan informasi publik atas jejak rekam para calon hakim agung. Komisi Yudisial diminta melakukan terobosan dan proaktif meminta informasi dari lembaga atau instansi yang berkompeten.
Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Pedoman Perilaku Hakim atau semacam Kode Etik Hakim. Sementara itu, Komisi Yudisial rencananya akan mengeluarkan sebuah Pedoman Perilaku Hakim atau Kode Etik Hakim yang lain.
Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menyempurnakan sistem pengawasan internal pegawai negeri sipil. Di antaranya, mempertimbangkan pembentukan inspektur investigasi dalam tubuh Inspektorat Jenderal (Itjen).
Kejaksaan Agung saat ini sedang menyiapkan rencana surat dakwaan kasus dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton. Pekan depan jaksa akan gelar (ekspose) perkara. Kami sedang menyiapkan surat dakwaan, ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji di kantornya, Jumat lalu.
Penasihat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Suryohadi Djulianto, mengusulkan kepada pemerintah agar para hakim diberi gaji Rp 20-70 juta per bulan.
Diduga ada korupsi dengan nilai kerugian Rp 26 miliar.
Penyidikan kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, senilai Rp 2,537 miliar dipertanyakan keseriusannya. Indikasi ini terlihat dari berhentinya proses penyelidikan ke jajaran direksi PT Angkasa Pura II.