Suap di MA; Harini Surati Ketua KPK, Tidak Ajukan Banding

Terdakwa kasus suap di tubuh Mahkamah Agung, Harini Wijoso, menyurati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki. Harini, di dalam suratnya, meminta supaya dirinya tetap di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya sampai administrasi perkaranya selesai. Ia juga menyatakan tidak mengajukan banding.

Surat bertulisan tangan bertanggal Selasa (4/7) ini ditujukan kepada Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan ditandatangani sendiri oleh Harini Wijoso. Di dalam surat tersebut, Harini menyebutkan agar dirinya tidak dipindahkan ke rumah tahanan lain karena dirinya sudah tua dan sakit-sakitan.

Di dalam surat tersebut, Harini meminta agar setelah administrasi perkaranya selesai, ia dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di Solo agar ia bisa dekat dengan keluarganya.

Jaksa penuntut umum Khaidir Ramly yang dikonfirmasi perihal surat Harini ini membenarkan bahwa Harini telah berkirim surat ke pimpinan KPK.

Ibu Harini meminta agar dirinya dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di Solo. Ibu Harini juga menyatakan tidak akan banding. Namun, jaksa penuntut umum masih pikir-pikir, papar Khaidir Ramly.

Kuasa hukum Harini Wijoso, Effendi Lod Simanjuntak, membenarkan bahwa Harini telah berkirim surat kepada Ketua KPK. Ibu Harini menjelaskan kalau dirinya sudah tua dan sakit-sakitan. Untuk itu, jangan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Ibu minta agar ia tetap ditahan di rutan polda saja, jelas Effendi.

Soal naik banding
Soal batalnya pengajuan banding Harini, Effendi mengatakan bahwa Harini masih belum menentukan sikap. Kalau dari kacamata kami, Ibu Harini harus banding. Namun ibu punya paradigma sendiri, ibu realistis karena berhadapan dengan kekuasaan yang powerful. Ibu Harini menyatakan sudah nyaman dengan apa adanya seperti sekarang ini, jelas Effendi.

Saat ditanyakan apakah Harini puas dengan putusan majelis hakim, Effendi mengatakan, Sebetulnya tidak puas dengan putusan kemarin, tetapi ada anggapan kalau orang sudah diperiksa KPK dan diadili di Pengadilan Tipikor tidak bisa bebas, maka Ibu Harini menyatakan nyaman dengan apa yang ada sekarang, jelas Effendi. (VIN)

Sumber: Kompas, 5 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan