Rabu, 05 Juli 2006
Terdakwa dianggap tidak mempertanggungjawabkan bantuan dari United Nations Development Program.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur Wahyudi Purnomo, 48 tahun, kemarin didakwa telah melakukan korupsi sisa dana pengadaan kertas formulir pemilu legislatif serta pemilu presiden tahap pertama dan kedua pada 2004 sebesar Rp 7,9 miliar.
Dalam materi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Siswanto di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin siang, Wahyudi dinilai melanggar Pasal 2 dan 8 Undang-Undang Antikorupsi (Nomor 31 Tahun 1999) karena menyalahgunakan kewenangan dan membiarkan kerugian negara.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Made Tjakra, jaksa mengatakan korupsi dilakukan sejak Februari hingga Desember 2004. Menurut jaksa, sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur, Wahyudi dipersalahkan karena tidak mengecek ataupun menarik kelebihan kertas yang ada pada CV Perintis dan CV Sidoyoso, dua rekanan KPUD Jawa Timur dalam pengadaan kertas formulir pemilu.
Kelebihan kertas suara yang dipesan oleh Sekretaris KPUD Jawa Timur Haribowo Sukotjo itu ternyata cukup banyak. Dari CV Perintis kelebihan kertas mencapai 350 ribu kilogram senilai Rp 2,7 miliar. Sedangkan dari CV Sidoyoso terdapat kelebihan kertas sebanyak 485 ribu kilogram atau senilai Rp 3,7 miliar.
Wahyudi juga dianggap membiarkan saat kelebihan dan sisa kertas tersebut dijual oleh Haribowo, yang tidak menyetorkan hasil penjualan itu kepada kas negara sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7,1 miliar. Haribowo sendiri telah lebih dulu menjalani proses persidangan dalam dakwaan yang sama.
Selain masalah penjualan sisa kertas, jaksa juga menemukan bentuk pelanggaran lain berupa kekurangan pengiriman kertas formulir pemilu ke KPU kabupaten/kota yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 141 juta. Di luar itu, jaksa juga melihat kejanggalan pada bantuan United Nations Development Program, badan Perserikatan Bangsa-Bangs yang menangani negara berkembang, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar hampir Rp 654 juta. Sehingga dari penyelewengan dana-dana tersebut menimbulkan terjadinya kerugian negara total sebesar Rp 7.975.339.946, kata Siswanto.
Kuasa Hukum Wahyudi, Fahmi H. Bachmid, menilai dakwaan jaksa terhadap tidak tepat karena ketua KPUD tidak berhak meminta laporan keuangan pada sekretaris KPUD. Ketua KPUD itu jabatan independen dan seharusnya laporan keuangan pengadaan logistik pemilu menjadi tanggung jawab sekretaris. Jadi aneh kalau klien saya dianggap bersama-sama melakukan korupsi dengan sekretarisnya, kata Fahmi. Kukuh S Wibowo
Sumber: Koran tempo, 5 Juli 2006