Antikorupsi.org, Jakarta, 7 November 2016 – Vonis 1 tahun penjara terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dinilai janggal. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Beno Novit Neang.
“Vonis Wawan adalah suatu kejanggalan hukum,” ujar Beno, di Kalibata, Jakarta, Kamis, 3 November 2016.