Freddy mengakui dana nonbujeter yang sudah telanjur terkumpul tetap digunakan.
Kejaksaan Agung menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap kasus korupsi PT Bank Mandiri Tbk. dengan terdakwa mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe. Sikap itu terkait dengan upaya menentukan nasib kasus PT Lativi Media Karya milik mantan Menteri Tenaga Kerja Abdul Latief.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Priyo Budi Santoso, Minggu (8/4), menegaskan, partainya tak menghalangi anggotanya diperiksa Badan Kehormatan DPR berkaitan dengan dugaan aliran dana dari Departemen Kelautan dan Perikanan kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004, terutama yang kini masih menjabat. Meski demikian, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam kasus ini.
Pengamat politik dari The Indonesia Institute, Anies Baswedan, mengatakan kasus dana nonbujeter yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri bisa menjadi pintu pembuka bagi upaya pemberantasan korupsi yang lebih luas. Kasus ini berimplikasi politis karena jejaringnya yang luas, katanya dalam sebuah diskusi yang digelar Sabtu lalu.
Penyidik Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung berupaya mencocokkan dokumen-dokumen mengenai aliran dana ilegal dalam pengadaan komoditas oleh Bulog yang ditemukan penyidik.
Legislator menerima ongkos dari luar karena anggaran legislasi kecil.
Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, Kamis (5/4), membantah dirinya melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang dengan membuka rekening saat menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Kejaksaan belum menuntaskan pencarian aset Soeharto.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan taksiran kerugian negara akibat penyelewengan berindikasi tindak pidana korupsi (TPK) sejak 2005 berjumlah Rp4,075 triliun dan 361,645 juta dolar AS, ekuivalen Rp3,29 triliun, yang berasal dari 32 kasus.
Yang berhak minta informasi ke PPATK adalah penyidik, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan. Jadi dalam kasus pencairan uang Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) bukan pada tempatnya institusi negara non penyidik seperti departemen Hukum dan HAM meminta informasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jadi dalam hal ini PPATK yang memberikan informasi kepada pihak yang tidak berkompeten merupakan pembocoran rahasia, dan dianggap melakukan penyimpangan.