Kasus Pencairan Dana Tommy; PPATK Dinilai Membocorkan Rahasia

Yang berhak minta informasi ke PPATK adalah penyidik, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan. Jadi dalam kasus pencairan uang Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) bukan pada tempatnya institusi negara non penyidik seperti departemen Hukum dan HAM meminta informasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jadi dalam hal ini PPATK yang memberikan informasi kepada pihak yang tidak berkompeten merupakan pembocoran rahasia, dan dianggap melakukan penyimpangan.

Demikian diungkapkan guru besar Fakultas Hukum Unpad, Prof. Dr. Romli Atmasasmita dalam diskusi Public Accountability Review (PAR) bertema Skandal Politik dan Hukum dalam Pencairan Dana Tommy Soeharto di kantor ICW, Rabu, 4 April 2007 siang. Lebih lanjut Romly mengatakan, negara sebenarnya tidak punya kepentingan dalam kasus ini. Jadi bila alasannya dalam perkara perdata, negara tidak berkewajiban mengurus, namun faktanya pengacaralah yang mendesak agar negara ikut terlibat dengan dalih negara wajib melindungi warganya.

Lain daripada itu, Dr. Yenti Garnasih, dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, yang menjadi pembicara juga, menambahkan bahwa, bila alasannya bahwa ada unsur pidana sebenarnya PPATK sudah bisa menaruh curiga dengan adanya pencairan uang tersebut. Dari sisi undang-undang pencucian uang, Yusril dan Hammid melanggar Pasal 16 UU Pencucian Uang, di mana telah diatur setiap orang yang membawa uang tunai berupa Rp 100 juta harus melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun Bea dan Cukai mengaku tidak menerima laporan.

Yenti menyebutkan, seharusnya Kepala PPATK menelusuri surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Zulkarnain Yunus itu. Kenapa harus dijawab surat Dirjen AHU itu? Padahal sudah diketahui kalau Dephuk dan HAM tidak memiliki kewenangan terkait dengan pencairan uang Tommy. Seharusnya PPATK mencurigai ada apa dengan permintaan Dirjen AHU itu dan menindaklanjutinya dengan menelusuri melalui Financial Intelligence Service (FIS/sebuah lembaga yang memantau pergerakan uang di Inggris). Bukan malah menjawab surat Dirjen AHU, kata Yenti.

Jadi dalam hal ini mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein serta dirjen AHU Zulkarnaen Lubis terkait kasus pencairan uang Hutomo Mandala Putra dan dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang.

Keterlibatan Kepala PPATK, baik Romli maupun Yenti menilai, Yunus telah melanggar kerahasiaan intelijen keuangan. Hal itu mengacu pada Pasal 10 A UU Pencucian Uang yang menyebutkan pejabat atau pegawai PPATK wajib merahasiakan dokumen dan atau keterangan tersebut kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU. Kalau tidak ada surat PPATK, rekening Tommy Soeharto itu tidak bisa dicairkan, kata Romli.

Teten Masduki, yang memandu acara ini secara tegas mengatakan bahwa hubungan kasus pencairan dana Tommy ini dengan dephuk HAM sejak kasus ini ditangani kantor pengacara Ihza and Ihza.

Akhirnya ICW merekomendasikan agar SBY secara serius membentuk tim khusus lintas departemen yang akan melakukan pengambilalihan aset Tommy Soeharto. Meski demikian Romli manambahkan, bahwa sebenarnya bisa mengefektifkan timtastipikor terlebih dahulu. (Lais Abid)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan