DPR Cari Data Aliran Dana Nonbujeter Rokhmin

Legislator menerima ongkos dari luar karena anggaran legislasi kecil.

Pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat menugasi sekretaris jenderalnya mencari data akurat aliran dana operasional Menteri Kelautan dan Perikanan. Sebagai bukti akurat, bukan atas dasar rumor, kata Ketua DPR Agung Laksono di gedung MPR/DPR.

Keputusan itu diambil dalam rapat pemimpin DPR pada Kamis lalu, yang dihadiri Agung dan dua Wakil Ketua DPR: Soetardjo Soerjogoeritno dan Zaenal Ma'arif. Seusai rapat, Agung menjelaskan bahwa para legislator penerima dana tersebut akan diadukan ke Badan Kehormatan.

Namun, Agung tak menyebutkan batas waktu bagi sekretaris jenderal untuk mendapatkan data tersebut. Lebih cepat lebih baik, kata dia. Adapun Sekretaris Jenderal DPR Faisal Djamal mengatakan belum mengetahui atau mengimplementasi perintah rapat pemimpin itu. Saya masih di luar kota, katanya.

Agung menjelaskan, pemerintah sering bekerja sama dengan DPR dalam ongkos proses legislasi. Ia beralasan anggaran pembahasan undang-undang Dewan pada periode lalu sangat kecil. Pada DPR periode 1999-2004, anggaran legislasi antara Dewan dan pemerintah berbeda jauh. DPR hanya memiliki anggaran Rp 300 juta, adapun pemerintah Rp 3 miliar.

Menurut Agung, DPR berusaha menghindari kerja sama itu dengan meningkatkan alokasi anggaran legislasi Dewan. Pada tahun ini, katanya, anggaran legislasi DPR antara Rp 1,5 miliar dan Rp 2 miliar.

Setelah ada peningkatan alokasi dana, kata Agung, para legislator tak lagi punya alasan menerima ongkos apa pun dari pihak luar. Kalau sekarang terjadi, itu pelanggaran undang-undang, katanya. Risikonya masuk bui.

Pernyataan Agung ini terkait dengan pernyataan bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri seusai persidangan. Rokhmin mengatakan dirinya telah dikonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tentang aliran dana nonbujeter Departemen Kelautan ke sejumlah partai dan tokoh. Tapi, Itu tidak etis (disebutkan), katanya soal partai dan siapa saja penerimanya.

Berdasarkan data yang diperoleh Tempo, dana nonbujeter mengalir ke partai politik, perorangan, atau kelompok sejak Januari 2003 hingga Mei 2006. Tujuan pemberian dana, antara lain, bantuan pengobatan, sumbangan kepada kelompok tani, uang saku para politikus, atau memperlancar proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perikanan.

Secara terpisah, KPK menyatakan belum akan memeriksa para penerima dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan saat Rokhmin menjabat menteri. Kami masih berfokus pada bagaimana dia menghimpun dana nonbujeter itu, kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kemarin.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menyidangkan kasus dana nonbujeter Departemen Kelautan dengan terdakwa Rokhmin. Rabu lalu, jaksa KPK, Tumpak Simanjuntak, mendakwa Rokhmin menyalahgunakan kekuasaan.

Tumpak menuding Rokhmin memaksa para pejabat eselon satu dan kepala dinas kelautan dan perikanan provinsi se-Indonesia menyumbang satu persen dari anggaran di unit kerjanya. Jumlah duit yang terkumpul diperkirakan Rp 11,5 miliar. POERNOMO GONTHA R | GUNANTO | RADEN R | ERWIN D | AQIDA

Sumber: Koran Tempo, 7 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan