Harta Soeharto Bisa Disita Sebelum Proses Pengadilan

Kejaksaan belum menuntaskan pencarian aset Soeharto.

Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan pemerintah bisa menyita harta mantan presiden Soeharto sebelum proses pengadilan berlangsung. Menurut dia, penyitaan perlu dilakukan untuk mencegah harta dilarikan. Ini era koruptor. Sekali menjentikkan jari, harta bisa lari. Kenapa harus menunggu proses pengadilan? ujarnya saat dihubungi kemarin.

Apalagi, kata dia, penyidikan yang dilakukan aparat disertai dengan bukti awal yang kuat. Selama bukti awal cukup, sita dulu hartanya. Bersalah atau tidaknya baru dibuktikan di pengadilan dengan menggunakan asas praduga tak bersalah, kata dia.

Pemerintah berencana mengambil alih aset tujuh yayasan yang didirikan Soeharto. Menurut Direktur Akuntansi Departemen Keuangan Hekinus Manao pada Selasa lalu, pengambilalihan aset dilakukan karena pendiriannya menggunakan fasilitas negara (Koran Tempo 4 April). Namun, pengacara keluarga Soeharto, O.C. Kaligis, menyatakan pemerintah harus terlebih dulu menggugat sebelum mengambil alih.

Zainal mengatakan penyitaan yang dilakukan negara bukanlah pengambilalihan harta Soeharto. Dia menjelaskan, penyitaan dilakukan untuk menyelidiki suatu harta menjadi milik negara atau milik pribadi. Sedangkan pengambilalihan dilakukan setelah proses pengadilan. Artinya, kata Zainal, hak-hak Soeharto atas harta yang disita tak berkurang. Kalau di pengadilan Soeharto tidak terbukti bersalah, hartanya dikembalikan, ujarnya.

Di Amerika, Zainal mencontohkan, sebelum proses pengadilan polisi berhak menyita harta seseorang setelah ada persetujuan dari pengadilan setempat. Proses itu dilakukan karena Amerika mengedepankan hak individu. Sedangkan di Indonesia, yang menyeimbangkan hak individu dengan hak komunal, menurut Zainal hal serupa bisa diterapkan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan berkas gugatan perdata kasus yayasan yang dipimpin Soeharto sedang dirampungkan. Dalam tahap finalisasi, ujar Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin seusai rapat koordinasi terbatas di kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Kamis lalu.

Muchtar mengatakan gugatan perdata ini sulit dan kompleks. Sebab, kata dia, kejaksaan belum selesai menuntaskan pencarian aset Soeharto. Yang rumit, ya, mencari itu. Apalagi dugaan korupsinya besar, mencapai triliunan rupiah, kata dia.

Menurut Muchtar, tim di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara masih menyiapkan berkas-berkas tersebut. Kejaksaan, kata bekas jaksa penuntut kasus pidana Soeharto itu, masih menginventarisasi aset yayasan Soeharto. PRAMONO | DIAN YULIASTUTI

Sumber: Koran tempo, 7 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan