Pemerintah bisa menyita uang Tommy Soeharto yang sudah dicairkan dari Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang London sebesar Rp 90 miliar ke rekening pemerintah. Kejaksaan Agung bisa langsung menyita uang itu karena milik negara, kata guru besar hukum keuangan negara Universitas Indonesia, Arifin P. Soeria Atmadja, dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch di Jakarta kemarin.
Hingga kemarin, keputusan presiden tentang kewenangan pembentukan panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum kunjung turun.
Sebanyak 17 pejabat pemerintah di Kabupaten Jember diduga terlibat korupsi anggaran daerah senilai Rp 18 miliar. Mereka diperiksa tim penyidik gabungan Kejaksaan Negeri Jember dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemarin.
Kekayaan negara yang dipisahkan sudah bukan lagi merupakan uang negara. Dengan demikian, apabila terjadi tindak pidana terhadap uang yang dipisahkan itu tunduk pada tindak pidana umum.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat Eka Santosa, terdakwa kasus korupsi dana kaveling senilai Rp 33 miliar, diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung kemarin.
Tim Koordinasi Pemberantasan Korupsi menyatakan bisa terus menelusuri kasus dugaan korupsi di Telkom, selain di Denpasar dan Makassar. Menurut Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Hendarman Supandji, kasus dugaan penyimpangan tarif telepon lokal dan sambungan langsung jarak jauh di Kantor Daerah Telkom Bali merupakan temuan awal untuk bisa dikembangkan ke kantor Telkom kota lainnya.
DPR akan meningkatkan intensitas rapat dan memperdalam pengkajian.
Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menolak menangguhkan penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. Majelis hakim juga menolak eksepsi tim kuasa hukum Rokhmin dan menyatakan pemeriksaan perkara masih terus dilanjutkan.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD 2003 di DPRD, Selasa (10/4) kemarin ditetapkan sebagai tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Kendal.