Widjokongko Tersangka; Dituduh Terima Hadiah dalam Kasus Impor Beras

Kasus dugaan korupsi impor beras dari Vietnam yang melibatkan Widjanarko Puspoyo ternyata ikut menyeret adiknya, Widjokongko Puspoyo. Tim penyidik telah menetapkan mantan Direktur Utama Bulog Widjanarko dan adiknya, Widjokongko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kedua yang melibatkan Widjanarko.

Penetapan tersangka ini disampaikan Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung M Salim, didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Salman Maryadi di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (25/4). Keduanya dijadikan tersangka terkait dengan penerimaan hadiah dalam impor beras Vietnam.

Pengacara keluarga Widjanarko, Bonaran Situmeang, mengatakan belum mendapat keterangan dari Kejaksaan Agung. Namun, Bonaran mempertanyakan, Kalau disebut penerimaan hadiah, lalu siapa dong yang memberikan hadiah? Kok yang disebut cuma penerima-penerimanya saja. Tetapi, saya belum bisa memberi komentar banyak karena belum ada pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung.

Dari saksi
Saat ditanyakan alasan penetapan keduanya sebagai tersangka, Salman Maryadi mengatakan, Dari keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh penyidik, ada beberapa jumlah uang yang diterima masing-masing. Saya tidak bisa menyebutkan nilainya. Nanti mungkin Direktur Penyidikan yang menyampaikan.

M Salim menjelaskan kalau kedua tersangka sudah dilarang ke luar negeri. WP dan WJKP sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus Bulog terkait dengan penerimaan hadiah dari impor komoditas Bulog. Yang satu sudah ditahan, yang satunya lagi sudah dicegah ke luar negeri, katanya.

Mengenai nilai uang yang diterima para tersangka, Salim menjelaskan kalau tim penyidik belum sempat menghitung. Kami komunikasikan dengan BPKP, kami minta bantuannya menghitung kerugian negara, kata Salim.

Salim melanjutkan, saat ini Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang ketiga dan keempat. Namun, kata Salim, pihaknya masih belum bisa mengumumkan dua kasus lainnya yang melibatkan Widjanarko itu.

Setelah menjadi tersangka dalam kasus impor sapi, Widjanarko dan keluarganya sudah diperiksa kejaksaan dalam kasus dugaan pemberian hadiah dari Vietnam Southern Food Corporation (VSFC) dalam impor beras 2001-2002. Vietnam Food diduga telah mengirimkan uang sebesar 1,5 juta dollar AS melalui rekening PT Tugu Dana Utama yang dipimpin Laksmi Setiyanti Karmahadi. PT Tugu Dana Utama kemudian mengirimkan 1,2 juta dollar AS ke Arden Bridge Investment Limited (ABIL) yang dipimpin Widjokongko Puspoyo, adik kandung Widjanarko.

Dari ABIL ini, uang mengalir ke Widjanarko, istri Widjanarko bernama Endang Ernawati, putri Widjanarko bernama Winda Djuanda, dan putranya Rinaldy Puspoyo. VSFC yang menjadi mitra Bulog dalam impor beras 2001-2003 mentransfer uang sebesar 772.179 dollar AS pada 23 Agustus 2002, 593.579 dollar AS pada 20 Maret 2003, dan 189.808 dollar AS pada 9 Mei 2003 kepada PT Arden Bridge Investment. Dana itu ditransfer melalui rekening Laksmi di HSBC Hongkong.

Pelaksana Tugas JAM Pidsus Hendarman Supandji mengatakan, kasus kedua saat ini baru ditetapkan dua tersangka. Kemudian akan kami kaji lagi, apakah memang bisa lebih dari itu, kata Hendarman. (VIN)

Sumber: Kompas, 26 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan