Anggota DPR Berinisiatif Minta Dana Rokhmin

KPK didesak mengusut aliran duit ke Senayan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri hanya mengalirkan dana nonbujeter ke legislator Senayan setelah menerima permintaan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Permintaan itu berupa pemberitahuan rencana kegiatan anggota Dewan.

Sekjen lalu mendisposisikan surat kepada saya supaya dibantu, maksudnya menambahkan uang saku, kata saksi, bekas Kepala Biro Umum Departemen Kelautan dan Perikanan Asep Djembar Mohammad, dalam Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta kemarin.

Menurut Asep, duit yang mengalir ke DPR itu merupakan uang saku kegiatan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang Perikanan, dan bantuan kunjungan kerja. Meskipun hanya pemberitahuan, kata Asep, biasanya secara otomatis ditafsirkan sebagai permintaan bantuan uang saku.

Asep lalu menyebutkan sejumlah legislator pembahas RUU tersebut yang menerima aliran duit itu. Sumbangan diberikan setelah ada perintah sekretaris jenderal. Belum pernah terjadi menolak memberikan sumbangan ke DPR, katanya.

Rokhmin seusai sidang membenarkan pernyataan Asep. Ia menganggap mustahil menolak permintaan DPR yang kerap tapi tak langsung kepadanya itu. Semua proposal langsung masuk ke sekjen dan diurusi oleh Sekjen Departemen Kelautan dan Perikanan (Andin Karyoto), katanya.

Sebelumnya, pemimpin DPR memutuskan menghentikan penelusuran aliran dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan ke anggota Dewan periode 1999-2004. Alasannya, Sekretaris Jenderal DPR tak menemukan bukti tertulis duit mengalir ke para legislator. Sehingga tidak cukup bukti untuk dibawa ke Badan Kehormatan, kata Ketua DPR Agung Laksono.

Terhadap sikap tersebut, Koordinator Politik Indonesia Corruption Watch Fahmi Badoh menilai para pemimpin Dewan melindungi anggotanya. Ia menilai para pemimpin DPR seharusnya melanjutkan pengusutan ke Badan Kehormatan. Pemimpin DPR melindungi anggota yang busuk, katanya di Kalibata kemarin.

Fahmi mengatakan dirinya telah menduga para legislator turut menikmati duit nonbujeter tersebut ketika mereka mendukung penangguhan penahanan Rokhmin. Ia menganggap tindakan para legislator ini justru menguatkan tudingan bahwa DPR lembaga terkorup.

Fahmi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat para politikus itu menggunakan pasal gratifikasi. KPK juga bisa menggunakan Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik untuk menindak para legislator yang masih aktif.

Sementara itu, Badan Kehormatan membuka kemungkinan menindaklanjuti tudingan aliran dana ke anggota DPR. Namun, anggota Badan Kehormatan, Darus Agap, mengatakan lembaganya baru bisa mengusut setelah ada pengaduan dari masyarakat. Kami tidak bisa menuruti pemimpin begitu saja, katanya di Palembang.

Darus belum dapat menyebutkan jenis pelanggaran para anggota Dewan itu, termasuk Ketua Badan Kehormatan Slamet Effendy Yusuf, yang sudah mengakui menerima. Namun, sikap Badan Kehormatan akan ditentukan dalam rapat setelah masa persidangan berlangsung. KARTIKA CANDRA | AQIDA SWAMURTI

Sumber: Koran Tempo, 26 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan