Birokrasi; Pemerintah Harus Benahi Pelayanan kepada Publik

Untuk meningkatkan daya saing, pemerintah pusat maupun daerah harus membenahi pelayanan kepada publik. Jika pelayanan publik dibenahi, diyakini berdampak pada kian mengecilnya tingkat korupsi di Indonesia.

Harapan itu mengemuka pada Forum Revitalisasi dan Percepatan Pembangunan Regional Kalimantan, Rabu (25/4) di Jakarta. Sebagai contoh, saat ini dibandingkan dengan negara Asia lainnya, Bank Dunia mencatat diperlukan waktu 151 hari, 12 prosedur, dan biaya 130,7 dollar Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh izin investasi di Indonesia. Ini berbeda dengan Vietnam yang hanya membutuhkan waktu 56 hari, 11 prosedur, dan biaya 26,6 dollar AS.

Inilah wajah kita. Indonesia pun masih berada di urutan kedua terbawah negara terkorup, ungkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki dalam forum itu.

Buruknya proses pengurusan izin di Indonesia itu diperparah dengan kondisi infrastruktur, isu perburuhan, korupsi, dan persaingan tidak sehat. Alhasil, daya saing Indonesia di dunia kecil.

Dalam forum yang dihadiri gubernur, bupati, dan wali kota se- Kalimantan, Ruki membeberkan sejumlah fakta itu untuk mengajak aparatur pemerintah berubah menjadi baik. Untuk itu, dibutuhkan pemimpin yang memiliki komitmen kuat, mau berubah, dan berani mengubah sistem. Sayang selama ini kebanyakan pejabat merasa nikmat dengan korupsi, tuturnya.

Hadir dalam forum itu, antara lain, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Didi Widayadi, Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, serta Koordinator Forum Percepatan Pembangunan Kalimantan A Teras Narrang.

Untuk memperbaiki pelayanan publik, Didi Widayadi mengatakan, pemerintah daerah harus membenahi diri, terutama mencegah pemborosan, seperti memberi bantuan pada instansi vertikal, penyertaan modal yang tak jelas, serta memberi bantuan.

Secara terpisah di Jakarta, Rabu, Koordinator Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) Ajeng Kesuma N Achmad menyesalkan tak dilibatkannya masyarakat dalam penentuan standar pelayanan publik. (jos/mzw)

Sumber: Kompas, 26 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan