Panglima Setuju Kasus Mi-17 Diproses

Penahanan Prihandono bergantung pada kejaksaan.

Juru bicara Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Laksamana Muda M. Sunarto, menegaskan bahwa Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto setuju memproses secara hukum kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Mi-17, termasuk memproses salah seorang tersangka kasus itu yang berasal dari militer. Hari ini suratnya sudah diteken Panglima, ujar Sunarto saat dihubungi kemarin. Sunarto mengatakan isi surat Panglima menyatakan agar kasus yang melibatkan Prihandono diteruskan oleh tim koneksitas.

Tim koneksitas dua hari lalu menahan tiga tersangka sipil kasus itu. Mereka adalah bekas Kepala Pusat Keuangan Departemen Pertahanan Tardjani, bekas Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta VI Marjono, serta perwakilan Swifth Air & Industrial Supply di Jakarta, Andi Kosasih.

Sedangkan seorang tersangka dari militer, yakni bekas Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan Departemen Pertahanan Brigadir Jenderal (Purnawirawan) Prihandono, tidak ditahan. Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Salman Maryadi, tim koneksitas menunggu surat dari Panglima. Tidak ditahannya Prihandono diprotes pengacara Marjono, Albert Nadeak. Sebab, kata dia, Prihandono sudah berstatus purnawirawan (Koran Tempo, 25 April).

Sunarto menjelaskan izin dari Panglima sebagai atasan yang berhak menghukum tetap diperlukan, meski tersangka sudah purnawirawan. Saat kasus itu terjadi, yang bersangkutan (Prihandono) masih aktif sebagai tentara, ujarnya.

Dengan ditekennya surat itu, kata Sunarto, pihaknya menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung. Mau ditahan atau tidak, terserah kejaksaan, ujar Sunarto. Sunarto memastikan surat tersebut segera dikirim ke kejaksaan.

Dihubungi terpisah, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menjelaskan bahwa ketentuan perizinan penahanan dari Panglima TNI memang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Juwono mengatakan, saat pengadaan helikopter itu dilakukan, Prihandono masih aktif sebagai anggota TNI.

Dalam kasus Mi-17, tim koneksitas sebenarnya menetapkan lima tersangka. Tapi tim ini hanya menyebutkan empat tersangka. Adapun tersangka kelima adalah Direktur Swifth Air di Singapura berinisial WH. Menurut Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji, tim koneksitas belum menemukan tersangka berinisial WH itu karena sudah menjadi warga negara Singapura. Yang Singapura itu nggak ketemu, ujar Hendarman, yang juga masuk tim koneksitas itu kemarin.RADEN RACHMADI | FANNY FEBIANA

Sumber: Koran Tempo, 26 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan