Menurut juru bicara Mahkamah Agung, hakim itu belum ditunjuk.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Agung membatalkan surat keputusan pengangkatan sembilan hakim yang akan menggantikan enam hakim karier Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ICW menilai penunjukan sembilan hakim baru tersebut bermasalah karena tidak memenuhi kaidah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.