Komisi Pemberantasan Korupsi tengah berjuang menghadapi sakratulmaut. Bukan tidak mungkin, ”malaikat maut” segera mencabut nyawa KPK, lembaga yang ditakuti dan dibenci para koruptor.
Janji Perbaiki, Pelayanan di Penjara Malah Jeblok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih janji Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan atas pelayanan di penjara. Pasalnya, hasil survei integritas yang dilaksanakan oleh KPK menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik di lembaga tersebut justru jeblok. Lembaga yang menaungi penjara di seluruh Indonesia itu lantas menjanjikan perbaikan dalam satu semester.
Pembahasan setelah DPR baru dibentuk.
Koalisi Pemantau Peradilan menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi versi masyarakat ke Dewan Perwakilan Rakyat. Rancangan ini bakal menjadi pembanding dari draf RUU versi pemerintah. "RUU ini diharapkan bisa menjadi masukan sekaligus komparasi," kata juru bicara Koalisi, Emerson Yuntho, saat menyerahkan draf RUU tersebut di gedung DPR kemarin.
Penijauan Kembali oleh jaksa dinilai tidak ada dalam ketentuan hukum formil.
Dosen Hukum Pidana dan Hukum Acara dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menilai Kejaksaan tidak memiliki legal standing untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Pasalnya, dalam ketentuan hukum formil tidak diatur bahwa jaksa bisa mengajukan PK. Oleh karena itu, Mahkamah Agung tidak bisa memproses PK yang diajukan jaksa.
SISTEM Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sebagai sistem pendaftaran badan usaha secara online merupakan sistem sederhana dan tidak kompleks. Investasi untuk pembangunannya hanya membutuhkan dana sekitar Rp500 juta. Hal itu disampaikan Budiyuwono, saat memberikan kesaksian pada sidang dugaan korupsi Sisminbakum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/7).
TRANSAKSI suap berpotensi besar terjadi dalam pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Untuk mengantisipasi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham), Kamis (9/9).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan agenda pemberantasan korupsi. Presiden diminta memanggil Kepala Polri dan KPK terkait dugaan adanya persaingan kedua lembaga itu pascapenangkapan Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar.
Bangsa ini harus optimistis bahwa mafia peradilan bisa dihapuskan. Memang tidak mudah, tetapi bukan berarti tidak bisa dilakukan.
Kamis, 9 Juli 2009 pukul 10.30, Koalisi Pemantau Peradilan yang diwakili oleh Emerson Yuntho dan Febri Diansyah mendatangi Badan Legislasi DPR untuk menyerahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) versi Masyarakat. RUU ini merupakan naskah tandingan atau alternatif terhadap RUU Tipikor yang juga telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada Mei 2009 lalu. Koalisi diterima oleh Mutamimul Ula (anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS) dan yang bersangkutan menyatakan melelui sekretaris Badan legislasi akan mendistribuisikan dan mempelajari RUU yang dibuat oleh Koalisi ke anggota Badan Legislasi DPR.
Serangan yang ditujukan untuk pelemahan KPK akhir-akhir ini telah menjadi perhatian dunia internasional. Setidaknya lembaga antikorupsi internasional yang berpusat di Berlin, Transparency International (TI) telah mengeluarkan sikapnya. TI merilis sikapnya dalam bentuk press relese yang dimuat di website resminya. Press release tersebut berjudul:
"Indonesian government must ensure anti-corruption is not undermined"