Sarjan Diperiksa untuk Rekannya di Dewan

Mantan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, Sarjan Tahir, Rabu (15/7), mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, untuk diperiksa sebagai saksi kasus pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, seluas 600 hektar. Politisi dari Partai Demokrat itu dimintai keterangan untuk tiga tersangka, yang juga rekannya di Komisi IV DPR, yaitu Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa.

Ketiga anggota Komisi IV DPR itu, yang berasal dari partai politik yang berbeda dengan Sarjan, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 Mei lalu. Sementara Sarjan sudah divonis dengan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 28 Januari 2009.

Hukuman itu dijatuhkan karena majelis hakim Pengadilan Tipikor meyakini, Sarjan melakukan korupsi dalam memproses persetujuan usulan pelepasan kawasan hutan lindung untuk Pelabuhan Tanjung Api-api itu. Korupsi dilakukan Sarjan dengan menerima uang dalam memproses persetujuan itu dari Direktur Utama PT Chandratex Indoartha Chandra Antonio Tan, yang merupakan calon investor dalam proyek pembangunan pelabuhan tersebut.

Dalam putusannya terhadap Sarjan, majelis hakim yang saat itu diketuai Gusrizal juga menyatakan, korupsi itu dilakukan bersama dengan anggota Komisi IV lainnya, yaitu Yusuf Erwin Faishal, Hilman Indra, dan Azwar Chesputra. Turut terlibat, mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman, Chandra Antonio Tan, dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Sofyan Rebuin.

Atas putusan majelis hakim itu, Rabu, Sarjan menyatakan sedang mengajukan peninjauan kembali (PK). Oleh karena, menurut dia, yang dilakukannya tidak menimbulkan kerugian negara. Selain itu, dia juga hanya sebagai penghubung untuk membangun daerahnya, yaitu Sumatera Selatan.

”Mengapa hukuman saya juga sama dengan hukuman mereka yang punya wewenang, yaitu pimpinan komisi dan ketua tim hutan lindung?” tanya Sarjan. Yang dia maksud adalah mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal yang dalam persidangan perkara ini pada 6 April 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, divonis dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.(NWO)

Sumber: Kompas, 16 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan