Uang Pengganti Korupsi Mantan Wali Kota Medan Dikurangi

Mahkamah Agung mengurangi hukuman uang pengganti korupsi dalam perkara korupsi terdakwa Abdillah, mantan Wali Kota Medan, Sumatera Utara. Tapi Mahkamah tetap menyatakan terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran serta Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kota Medan itu divonis empat tahun penjara.

Menurut juru bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali, majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Djoko Sarwoko mengurangi uang pengganti kerugian korupsi yang harus dibayar oleh Abdillah. Mahkamah Agung menghukum Abdillah membayar uang pengganti sebesar Rp 12,197 miliar. ”Di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Abdillah divonis membayar uang pengganti Rp 23 miliar,” kata Hatta saat dihubungi kemarin.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi—peradilan tingkat pertama—pada 22 September 2008 memvonis Abdillah lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian korupsi senilai Rp 17,83 miliar. Atau, jika tidak membayar sejumlah itu, hukumannya diganti dengan empat tahun penjara. Pengadilan menyatakan Abdillah terbukti korupsi dalam penyalahgunaan APBD Kota Medan secara bersama-sama dengan Wakil Wali Kota Medan Ramli, yang disidangkan secara terpisah.

Atas putusan tersebut, Abdillah mengajukan banding. Oleh Pengadilan Tinggi, hukuman Abdillah dikurangi setahun. Tapi uang pengganti ditambah hingga Rp 23 miliar. Abdillah dan jaksa sama-sama mengajukan kasasi.

Hatta mengatakan, majelis kasasi membatalkan hukuman uang pengganti yang diputuskan pengadilan banding. Vonis itu, kata Hatta, dibacakan dalam sidang permusyawaratan hakim pada Selasa lalu.

Adapun Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferry Wibisono menyatakan menerima putusan kasasi Abdillah. ”Kami sekarang masih menunggu putusan resmi itu ke KPK," ujar Ferry saat dihubungi kemarin.

Perihal pengurangan uang pengganti kerugian korupsi, Ferry belum mau berkomentar. Alasannya, dia belum membaca petikan putusan resmi tersebut. "Masih harus kami pelajari dulu," ujar dia. SUTARTO | CHETA NILAWATY

Sumber: Koran Tempo, 16 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan