“Bohirkrasi” dan Politik Uang

Tulisan Zainal Arifin Mochtar (Kompas, 29/3) layak jadi perhatian. Bukan hanya karena tahun ini (juga 2019) adalah tahun politik, tapi juga karena isu korupsi dan kaitannya dengan pilihan raya (pemilu pilkada) merupakan tema abadi yang mengganggu hari-hari kita.

Rekomendasi Ombudsman RI

Penyerahan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) dalam kasus penataan Tanah Abang yang bisa berkonsekuensi rekomendasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya (nama resmi dari perwakilan Ombudsman di DKI) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuai kontroversi. Ada yang pesimistis dan ada yang optimistis, serta ada yang mengasumsikan bermuatan politis.

Vonis untuk Nur Alam Mengecewakan

Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam, akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 28 Maret 2018 lalu. Nur Alam juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar dan mencabut hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa hukumannya.

Melantik Hakim Pelanggar Etik

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi pada Selasa, 27 Maret 2018. Arief akan menjalani masa jabatan kedua pada 2018 sampai tahun 2023. Arief sudah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sejak tahun 2013. Sebagian pihak kecewa terhadap pelantikan Arief karena dirinya memiliki rekam jejak selaku pelanggaran etik.

Kala Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka

Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan beberapa calon kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang memungkinkan calon berstatus tersangka untuk tetap maju dalam pemilihan. Tapi ada yang menilai status tersangka itu akan mengganggu proses kampanye dan menggerus elektabilitas sang calon sehingga perlu regulasi soal penggantian calon, karena undang-undang itu melarang calon mundur.

Polemik Lelang Gula Kristal Rafinasi

Antikorupsi.org, Jakarta, 28 Maret 2018 – Menteri Perdagangan mengatakan dalam memenuhi kebutuhan industri berupa gula rafinasi, pemerintah akan mengimpor sebanyak 3,5-4 juta ton. Gula rafinasi adalah gula untuk kebutuhan industri, bukan untuk dikonsumsi langsung oleh masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 16/M-DAG/PER/3/2017, diselenggarakan lelang untuk mencari kontraktor pengadaan gula.

Menagih Kerugian Negara dari Freeport

PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali disebut melakukan perusakan lingkungan dan penggunaan hutan lindung tanpa izin. Pelanggaran tersebut muncul dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas implementasi Kontrak Karya PTFI sepanjang tahun 2013 hingga 2015 ini.

Demokrasi dan UU MD3

Selain rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, salah satu produk legislasi yang penuh kontroversi belakangan ini adalah UU MD3 (MPR,DPR,DPD,DPRD) atau yang dikenal dahulu sebagai UU SUSDUK. UU ini disorot karena polemik pembahasannya dan materi muatan yang bermasalah. 

Pelantikan Arief Hidayat adalah Ancaman Bagi Citra Mahkamah Konstitusi

Keputusan Presiden Joko Widodo untuk tetap melantik Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi perwakilan DPR RI, sangat disayangkan. Hal ini dapat dipandang sebagai ketidakpedulian Jokowi terhadap pembusukan MK, manakala seorang Hakim Konstitusi yang sudah 2 (dua) kali dijatuhi sanksi etik, kembali mengisi jabatan yang sama.

Aparat Penegak Hukum Harus Segera Selidiki Lelang Gula Rafinasi

Indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Perbuatan Melawan Hukum
Aparat Penegak Hukum Harus Segera Selidiki Lelang Gula Rafinasi

Subscribe to Subscribe to