Supriyadi Widodo Eddyono, Syahrial Martanto Wiryawan, Wahyu Wagiman, Emerson Yuntho ; editor: Illian Deta Arta Sari & Febri Diansyah
Jakarta : ICW & ICJR, 2008
xv, 136 p
ISBN 978-979-1434-04-1
Rp
Buku ini merupakan sebuah kajian yang bertujuan untuk melakukan pemetaan awal terhadap LPSK, menemukan berbagai kendala kelembagaan dan mencari jalan keluar dalam bentuk catatan atau rekomendasi yang bersifat umum.
Majelis ekseminasi: Rudi Satrio Mukantardjo, Eddy O.S. Hiarej, AJ Day, Asep Irwan Iriawan, Bambang Setiono
Penyusun: Febri Diansyah, Emerson Yuntho, Illian Deta Arta Sari
Jakarta: ICW, Februari 2009
ISBN 978-979-1434-06-5
xiv, 122 p
Rp
Majelis eksaminasi: Djohanes Djohansjah, MH Silaban, Mas Achmad Santosa, Asep Warlan Yusuf
Penyusun: Febri Diansyah, Emerson Yuntho, Illian Deta Arta Sari
Jakarta: ICW,Februari 2009
ISBN978-979-1434-08-9
X, 105 p
Rp
Putusan hakim Pengadilan Negeri Medan (5/11/2007) yang membebaskan Adelin Lis dari dakwaan pembalakan liar tidak hanya mengejutkan, namun juga memprihatinkan.
Penyusun: Illian Deta Arta Sari, Febri Diansyah, Emerson Yuntho
Jakarta: ICW, 2009
ISBN 978-979-1434-07-2
48 p
Melihat perkembangan situasi, ada indikasi Kementerian Luar Negeri berusaha mengalihkan dugaan kasus korupsi ini ke pelanggaran administratif saja. Hal ini dapat dilihat dari surat Inspektorat Jenderal Deplu kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (surat nomor 49/PW/II/2010/10/R tertanggal 4 Februari 2010). ICW mendesak penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi penggelembungan tiket perjalanan dinas di Kementerian Luar Negeri. Hal tersebut karena sebagian dana hasil korupsi itu diduga digunakan untuk memberikan gratifikasi kepada sejumlah pejabat tinggi di lingkungan kementerian tersebut.
Dari total 79 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hanya sekitar 30 persen atau 24 calon yang layak direkomendasikan menjadi hakim ad hoc. Selebihnya, sekitar 70 persen atau 55 calon, dinilai tidak layak.
Tajamnya pedang hukum yang mengena kepada orang kecil ternyata tumpul saat menghadapi orang yang memiliki kekuasaan. Timpangnya timbangan hukum membuat citra aparat hukum pun terpuruk, bahkan menyentuh titik nadir.
Fee bank pembangunan daerah (BPD) kepada para kepala daerah menjadi perbincangan. Ada yang menganggap fee itu legal, namun ada yang menyatakan sebaliknya. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Haryono Umar, ada yang salah dalam pemahaman soal upeti itu. Sejumlah pihak kerap mencampuradukkan upeti itu sebagai fee dan honor. Padahal, menurut dia, hal itu dua hal berbeda. "Persamaannya, sama-sama memboroskan uang negara," kata Haryono saat ditemui Tempo untuk wawancara pada Jumat lalu. Berikut ini petikannya.
Pengawasan internal harus ditingkatkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi diminta lebih terbuka dalam pembenahan jajaran internalnya. Apalagi KPK merupakan harapan satu-satunya masyarakat dalam pemberantasan korupsi. "KPK harus bersikap lebih jujur kepada masyarakat, khususnya terkait dengan permasalahan internal," ujar Hasril Hertanto, Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, saat dihubungi kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan Dharna Dachlan sebagai tersangka kasus Tanjung Api-api. Komisi menduga Dharna menggelembungkan nilai proyek pembangunan jalan dari Palembang ke Pelabuhan Tanjung Api-api pada 2005-2008. "Ada juga penerimaan (suap) yang diduga diterima tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya Jumat lalu.