KPK Periksa Mantan Dirut Bank Century Hermanus Hasan Muslim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menangani dugaan korupsi kasus Bank Century. Tim penyelidik KPK kemarin memeriksa mantan Dirut Bank Century Hermanus Hasan Muslim untuk melengkapi alat bukti yang dianggap kurang dalam gelar perkara (ekspose).

Hermanus tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00. Setelah pemeriksaan yang dimulai pukul 10.00 hingga pukul 20.15, Hermanus tidak bersedia melayani wawancara wartawan. Dia meninggalkan gedung KPK dengan kawalan petugas kejaksaan. Hermanus selama ini memang menjadi tahanan pengadilan yang dititipkan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung (Rutan Kejagung).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Hermanus diperiksa dalam kasus Century. ''Pemeriksaan masih terkait upaya KPK dalam penyelidikan kasus Bank Century,'' kata Johan di gedung KPK tadi malam.

Namun, Johan tidak merinci soal pemeriksaan atas Hermanus tersebut. ''Ini masih dalam penyelidikan,'' tandasnya.

Hermanus sebelumnya diganjar tiga tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat pada Agustus 2009. Majelis hakim menganggap perbuatan Hermanus melanggar pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain penjara, Hermanus didenda Rp 5 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Sementara itu, salah satu mantan inisiator Pansus Angket Bank Century, Eva Kusuma Sundari, mendesak KPK mempercepat kinerja dalam menetapkan status kasus Bank Century. Dia mengancam, DPR tidak akan mengabulkan rencana anggaran (budget plan) KPK, bila tak segera menyidik kasus tersebut. ''Semua partner di Komisi III punya otonomi anggaran. Kami bisa menggunakan hak bujet berdasar kinerja,'' ungkap Eva ketika dihubungi kemarin (10/3). Dia juga mencurigai, internal KPK pecah terkait penetapan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus bank yang kini telah berubah menjadi Bank Mutiara tersebut.

Menanggapi ancaman Eva, dua wakil ketua KPK, Jasin dan Chandra Hamzah, menegaskan tidak ada perbedaan pendapat di internal KPK. ''Pimpinan KPK tetap solid dan bekerja secara kolektif. Yang jelas, KPK tetap bekerja secara profesional,'' ungkap Jasin kemarin. Chandra juga membantah, internal pimpinan KPK pecah menyikapi penanganan kasus Bank Century. "Voting saja belum dilakukan, bagaimana bisa beda pendapat. Silakan anggota DPR sebut nama. Itu hak dia bersuara,'' ujarnya.

Dalam perkembangan lain, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siap menyidangkan dua terdakwa mantan pemilik Bank Century secara in absensia. Pengadilan akan dilakukan terhadap dua pemegang saham Century yang berada di luar negeri, yakni Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyono menyatakan, Ketua PN Jakarta Pusat Syahrial Sidik telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan dua terdakwa itu secara in absensia.

Ketua majelis hakim yang mengadili kasus tersebut adalah Marsuddin Nainggolan dengan dua hakim anggota Heru Susanto serta Martin Ponto Bidara. Meski demikian, belum dipastikan jadwal sidang perdana perkara kasus tersebut.

Hesham dan Rafat ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai terdakwa tindak pidana perbankan di Bank Century. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menetapkan pemegang saham Bank Century Robert Tantular sebagai terdakwa. (pra/ara/ken/noe/jpnn/iro/agm)
Sumber: Jawa Pos, 11 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan