MA Tolak Kasasi Eks Wali Kota Manado
Mahkamah Agung (MA) kemarin (10/3) menolak kasasi mantan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi. Dengan penolakan tersebut, Jimmy tetap harus menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Anggota majelis kasasi MA Krisna Harahap mengatakan, putusan kasasi menguatkan putusan pengadilan di tingkat banding. Meski vonisnya sama, majelis hakim kasasi menerapkan pasal berbeda untuk Jimmy.
''(Majelis kasasi) menyatakan terdakwa memenuhi dakwaan primer, seperti diatur dalam pasal 2 UU 31/1999, bukan pasal 3 UU 31/1999 seperti putusan judex factie pengadilan negeri,'' tuturnya.
Majelis memutuskan bahwa terdakwa melalui PT Rimba Rogi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan APBD untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Majelis kasasi yang terdiri atas Abbas Said, Krisna Harahap, Leo Hutagalung, Djafni Djamal, dan Sophian juga menambahkan hukuman denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 64.137.075.000.
Jimmy terbukti bersalah dalam kasus korupsi APBD Kota Manado periode 2006-2007. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 68,837 miliar.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Jimmy Rimba Rogi pada Agustus 2009. Selain itu, majelis hakim Tipikor menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Jimmy juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 64,13 miliar. Jika uang pengganti tak dibayar, dia harus menjalani pidana tambahan dua tahun penjara. (noe/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 11 Maret 2010