Bersihkan KPK dari Mafia Hukum!

Draft Rilis Bersama

KPK akan runtuh! Perkiraan ini tidak berlebihan jika KPK tidak segera memperkuat pengawasan internal, menegakkan kode etik dengan prinsip Zero Tolerance, dan membersihkan mafia ditubuhnya sendiri. Apalagi, hingga saat sekarang berbagai serangan balik terhadap KPK tak terhindarkan karena kerja-kerja KPK yang dianggap “mengganggu” transaksi korupsi di berbagai lembaga.

Setelah “kecolongan” dalam kasus Antasari Azhar, baru-baru ini lembaga KPK juga terkesan tidak serius menegakkan kode etik internal terhadap Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono. Laporan Koalisi CICAK pada pengawasan internal KPK belum terlihat perkembangannya (8/2). Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, sama artinya KPK membiarkan “api dalam sekam”, yang akhirnya melemahkan KPK dari dalam. Persoalan terbaru, KPK didera isu Mafia Hukum yang terkait dengan anak salah seorang komisioner KPK. Persoalan ini tentu tak bisa dianggap enteng. KPK harus diselamatkan.

Belum jelas unjung dari penerapan sanksi terhadap Feri Wibisono, publik dikejutkan kembali dengan Informasi “perdagangan” kasus-kasus yang ditangani KPK, diantaranya kasus dugaan korupsi pada pengadaan Costumer Management System di PLN Disjatim, kasus dugaan korupsi Bupati Lombok, dan kasus dugaan korupsi Walikota Manado. Kondisi demikian mengancam integritas KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

Apalagi KPK sudah kadung diposisikan sebagai instrument yang paling diandalkan oleh publik untuk memberantas korupsi. Jika KPK ternyata tidak kebal makelar kasus, berangsur-angsur kepercayaan publik akan luntur. Oleh karena itu, harus ada tindakan nyata yang dilakukan KPK untuk menjaga kepercayaan publik yang besar.

Deraan isu mafia hukum seharusnya sudah dapat diantispiasi sejak awal, jika saja pengawasan internal merespon dengan cepat dan konsisten pada prinsip zero tolerance sebagaimana rekomendasi Tim 8, dimana salah satunya menyinggung bahwa fenomena mafia hukum yang tidak hanya bergentayangan di Kepolisian, Kejaksaan, ataupun advokat, tetapi juga di KPK.

Kebocoran Informasi

Berkaca pada beberapa kasus di KPK yang diduga kuat telah menjadi santapan empuk makelar kasus, paling tidak kita dapat mengindentifikasi adanya persoalan serius di tubuh KPK. Yaitu, kemungkinan bocornya informasi, data dan pengetahuan atas proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung sehingga dapat diakses oleh para makelar kasus.

Sebagaimana dijelaskan dalam berbagai pemberitaan, modus yang digunakan markus untuk mendapatkan uang adalah dengan menyodorkan informasi hasil penyelidikan dan penyidikan agar dapat meyakinkan calon tersangka. Selanjutnya, para markus biasanya akan memberikan pilihan bantuan, baik melalui bantuan hukum resmi maupun melalui 'orang dalam'. Tentu saja jika hasil penyelidikan dan penyidikan di KPK tidak bocor, para markus akan kesulitan untuk meyakinkan para calon tersangka. 

Trading in influence
Jikalau informasi yang diberitakan oleh salah satu media massa nasional benar adanya, maka tindakan yang telah dilakukan oleh putra salah satu komisioner KPK dapat dimasukkan sebagai Trading in Influence (memperdagangkan pengaruh).  Istilah ini diatur sebagai salah satu bentuk tindakan penyuapan dalam ratifikasi konvesi PBB anti-korupsi tahun 2003.

Penyuapan dalam trading in influence tidak langsung kepada pejabat (penyelenggara Negara) yang disasar, melainkan kepada orang yg berpengaruh dan punya hubungan dekat dengan pejabat yg bersangkutan, meskipun pada umumnya pejabat yang dimaksud merupakan pejabat yang dikategorikan bersih.

Atas berbagai penjelasan diatas, maka kami merekomendasikan kepada KPK untuk mengambil langkah-langkah sebagai beriut:

  1. Tidak mengkhianati nilai zero tolerance dengan memproses dengan cepat semua pihak yang terlibat dalam praktek makelar kasus, baik itu pegawai KPK maupun pihak luar yang memiliki akses dan relasi dengan pihak-pihak tertentu di KPK.
  2. KPK perlu melakukan audit secara khusus terhadap keamanan sistem informasi dan standar prosedur dalam kerja-kerja penindakan di KPK untuk memastikan ada tidaknya kebocoran informasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
  3. KPK perlu segera mengambil tindakan cepat untuk melakukan restrukturisasi personel pada level penindakan dalam rangka memulihkan kepercayaan masyarakat yang terancam merosot.
  4. KPK harus segera melakukan tindakan nyata untuk merekrut para penyelidik dan penyidik independen (non- jaksa dan polisi) sebagai langkah antisipatif menghindari kemungkinan mudahnya para makelar kasus membangun hubungan/relasi sekaligus untuk menjaga independensi KPK.
  5. KPK harus segera mengumumkan dengan cepat hasil pemeriksaan internal yang sudah berlangsung sejak lama kepada publik, baik menyangkut kasus dugaan pelanggaran kode etik maupun laporan terkait dengan adanya makelar kasus di KPK. Hal ini untuk menghindari kesan bahwa KPK berupaya untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran kode etik dan markus secara diam-diam.

Jakarta, 11 Maret 2010
Gerakan Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi ”CICAK”

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan