Presiden Belum Tindak Lanjuti

DPR Belum Gunakan Hak Menyatakan Pendapat

Surat Dewan Perwakilan Rakyat tentang hasil rekomendasi Panitia Khusus tentang Hak Angket Bank Century telah diterima Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, Senin (8/3). Namun, surat tersebut belum ditindaklanjuti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Megawati Membantah

Jaksa Beberkan 19 Anggota F-PDIP Penerima Suap

Sejumlah 19 politisi PDI-P yang menjadi anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 diduga menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Namun, Ketua Umum PDI-P Megawati membantah hal itu.

Dugaan suap politisi PDI-P itu terungkap dalam sidang perdana dakwaan terhadap Dudhie Makmun Murod, anggota F-PDIP periode 1999-2004, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (8/3). Sidang itu mengungkap adanya aliran dana Rp 9,8 miliar kepada 19 politisi tersebut.

Satgas Mafia Hukum Dinilai Belum Serius

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dinilai belum serius, efektif, dan maksimal dalam memberantas praktik mafia hukum. Hal itu terlihat dari keterbatasan satuan tugas itu untuk mengungkap dan menelusuri kasus-kasus hukum yang diduga diwarnai praktik mafia hukum.

Hal itu diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nurkholis Hidayat di Jakarta, Senin (8/3).

Pelaporan Harta; KPK Perlu Umumkan yang Tidak Patuh

Masih rendahnya tingkat kepatuhan pejabat, baik di badan usaha milik negara maupun badan usaha milik daerah, dalam melaporkan harta kekayaan menunjukkan rendahnya komitmen mereka untuk memerangi korupsi di institusinya. Komisi Pemberantasan Korupsi perlu mengumumkan nama-nama pejabat pada badan usaha tersebut, yang tidak kunjung melaporkan harta kekayaannya, untuk meningkatkan kepatuhan mereka.

Korupsi di PT PLN; Direktur Nonaktif Dituntut 10 Tahun

Direktur Luar Jawa Bali PT Pembangkit Listrik Negara (nonaktif) Hariadi Sadono dituntut 10 tahun penjara. Dia diduga terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Sistem Manajemen Pelanggan berbasis teknologi informasi pada PT PLN Distribusi Jawa Timur yang menyebabkan kerugian negara Rp 175 miliar.

Selain hukuman penjara, jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar.

19 Politikus PDIP Terima Pelicin Cek Perjalanan

Terkait Pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI
Sidang perdana kasus suap Rp 500 juta dalam pemilihan Miranda S. Goeltom sebagai deputi gubernur senior (DGS) Bank Indonesia dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod mulai dilangsungkan kemarin. Dari surat dakwaan terungkap, selain Dudhie, ada 18 anggota Fraksi PDIP di DPR periode 1999-2004 yang menerima cek perjalanan.

Penyelidikan Kasus Century di KPK Belum Tunjukkan Titik Terang

Upaya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengusut skandal Bank Century hingga kemarin masih stagnan alias belum menunjukkan titik terang. Meski sudah melaksanakan gelar perkara dua kali, status kasus tersebut tetap belum berubah. Yakni, masih dalam tahap penyelidikan, belum masuk penyidikan.

ICW Mewaspadai Adanya Upaya Barter Politik

Babak baru kasus Bank Century dikhawatirkan hanya berujung pada persekongkolan politik. Indonesia Corruption Watch (ICW) mewaspadai adanya upaya barter politik, yakni penukaran sejumlah kasus yang melibatkan elite partai politik yang memilih opsi C (menyatakan bailout salah) dengan kasus Century yang kini membelit pemerintah.

Selidiki Aliran Dana; DPR Tersita Memperdebatkan Masalah Peraturan

Penyelidikan Dewan Perwakilan Rakyat atas kasus pemberian dana talangan Bank Century dinilai belum tuntas. Lembaga legislatif itu sama sekali tidak menyentuh ke mana aliran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun tersebut dicairkan.

Pendapat itu disampaikan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (7/3).

BankCentury; DPR Didesak Gunakan Hak Menyatakan Pendapat

Tindak lanjut proses hukum hasil Rapat Paripurna DPR soal hak angket Bank Century bisa dilakukan melalui dua jalan (double tracks), yaitu melalui mekanisme hukum, tetapi juga mekanisme politik. Tidak hanya dilakukan di ranah hukum pidana, tetapi juga pada ranah hukum tata negara.

Untuk itu, DPR didesak menggunakan hak menyatakan pendapat dan merekomendasikannya ke Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, MK dapat mengadili kasus tersebut sesuai ketentuan hukum tata negara.

Subscribe to Subscribe to