Mabes Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus letter of credit (L/C) fiktif di Bank Century (sekarang Bank Mutiara) yang dilaporkan Staf Khusus Presiden Bidang Sosial dan Bencana Alam Andi Arief.
Kabareskrim Komjen Ito Sumardi menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. ''Ada sekitar dua orang (tersangka). Kami melihat bukti atau fakta sudah ditemukan (untuk menetapkan sebagai tersangka),'' ujarnya di Mabes Polri kemarin (17/3).