Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, T Muhammad Nurlif, akan dinonaktifkan jika statusnya dalam perkara dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom tahun 2004 menjadi tersangka. Sejauh ini, Nurlif yang diduga ikut menerima cek perjalanan senilai Rp 550 juta masih menjadi saksi.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo kepada wartawan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (23/3), mengatakan, sejauh ini, BPK belum memberikan sanksi apa pun kepada anggotanya. Nurlif mengaku menerima cek perjalanan senilai Rp 550 juta.