Cek Perjalanan; TM Nurlif Nonaktif jika Jadi Tersangka
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, T Muhammad Nurlif, akan dinonaktifkan jika statusnya dalam perkara dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom tahun 2004 menjadi tersangka. Sejauh ini, Nurlif yang diduga ikut menerima cek perjalanan senilai Rp 550 juta masih menjadi saksi.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo kepada wartawan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (23/3), mengatakan, sejauh ini, BPK belum memberikan sanksi apa pun kepada anggotanya. Nurlif mengaku menerima cek perjalanan senilai Rp 550 juta.
”Kalau ada anggota BPK jadi tersangka, kami rapat untuk menonaktifkan sementara,” ungkap Hadi. Namun, jika masih sebatas saksi, ia tidak akan dikenai sanksi apa pun. Aturan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyebutkan, penonaktifan anggota BPK baru bisa dilakukan jika berstatus tersangka.
Hadi juga mengatakan, BPK tak akan memeriksa Nurlif secara internal. Dia memilih menyerahkan proses hukum ke pengadilan dan KPK.
Ketika dihadirkan sebagai saksi pada sidang kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, dengan terdakwa Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), beberapa saat lalu, Nurlif mengaku pernah menerima cek perjalanan sebanyak 11 lembar senilai Rp 550 juta. Uang itu ia peroleh seusai pemilihan Miranda. Saat itu, Nurlif menjadi anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Saat menyampaikan laporan kekayaannya, Nurlif mengatakan, ia sudah mengembalikan cek perjalanan yang diterimanya itu kepada KPK. (aik)
Sumber: Kompas, 24 Maret 2010