SUSNO Duadji membuat geger Mabes Polri. Kamis lalu (18/3) dia melapor ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tentang (sejumlah) perwira yang diduga menjadi makelar kasus (markus) pajak senilai Rp 24 miliar. Karena itu, polisi mengancam balik Susno (Koran Tempo, 31 Maret 2010). Dalam khazanah hukum, persoalan tersebut harus diposisikan belum tentu benar dan perlu dibuktikan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebaiknya mengevaluasi kepemimpinan dan sistem dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Persoalan Susno Duadji, yang melemparkan tudingan ada makelar kasus terkait dana Rp 25 miliar di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), diakibatkan kepemimpinan yang tidak tegas di tubuh Polri. Selain itu, juga tak tuntasnya penyelesaian kasus sebelumnya, yakni kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang diduga melibatkan pengusaha Anggodo Widjaja.
Merespons rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat pada penggunaan hak angket atas kasus Bank Century, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendahulukan proses hukum. Presiden menugaskan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung untuk segera mengusut kasus Bank Century.
Polri dan Kejaksaan diminta mengusut dugaan korupsi atau tindak pidana perbankan terkait kasus Bank Century. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendorong proses hukum itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Persero Eddie Widiono Suwondo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Customer Management System atau Rencana Induk Sistem Informasi.
”Tersangkanya EWS (Eddie Widiono Suwondo), mantan Dirut PT PLN Persero, disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (22/3).
Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis bebas Gayus Halomoan P Tambunan (30), pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Gayus adalah orang yang disebut mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji terlibat dalam kasus pajak sebesar Rp 25 miliar.
”Vonisnya dibacakan hakim Jumat (12/3) lalu,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Tangerang Arthur Hangewa di Tangerang, Banten, Senin kemarin.
Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Nasran Aziz, yakni hukuman satu tahun percobaan satu tahun.
Empat Unsur Pimpinan Tetap Bekerja
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menerbitkan keputusan tentang pemberhentian dengan hormat Tumpak Hatorangan Panggabean dari jabatan Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
”Pagi ini saya baru menerima keppres (keputusan presiden) tentang pemberhentian selaku pimpinan dan ketua sementara. Suratnya saya terima setelah diambil di Sekretariat Negara,” kata Tumpak saat mengumumkan kepada wartawan, Senin (22/3) di Kantor KPK, Jakarta.
Tumpak Hatorangan akhirnya resmi melepas jabatan sebagai Plt ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat keputusan presiden (keppres) sudah diterimanya kemarin (22/3). ''Saya sudah terima keppres hari ini. Saya jadi demisioner,'' kata Tumpak di gedung KPK kemarin (22/3).
Keppres No 33/P Tahun 2010 tentang Pemberhentian Tumpak sebagai Ketua KPK diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 15 Maret lalu. Keppres pemberhentian itu diberikan karena Perppu Plt KPK yang diterbitkan presiden ditolak dalam sidang paripurna DPR awal Maret lalu.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tunggakan pajak perusahaan Grup Bakrie. Tersangka baru tersebut adalah Eddie J. Soebari (ES), direktur keuangan PT Bumi Resources Tbk. Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane mengonfirmasi soal tersangka baru itu. "Ya benar, inisialnya ES," ujarnya saat dihubungi wartawan kemarin (22/3).
Respons Rekomendasi DPR Kasus Century
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum akan menonaktifkan sejumlah pejabat yang dinilai DPR bertanggung jawab dalam kasus dugaan tindak pidana atas bailout Bank Century. Penonaktifan baru dilakukan jika pejabat yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa dalam kasus hukum terkait.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati berjanji menindak tegas Gayus Tambunan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang divonis bebas dalam kasus penggelapan pajak. Dia menegaskan, setiap tindakan kriminal akan dikenai sanksi.
''Nanti kita lihat kalau ada pelanggaran. Kita akan tindak kalau kriminal,'' ujarnya setelah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kompleks Istana Presiden, Jakarta, kemarin (22/3).
Kementerian Keuangan tidak akan melindungi Gayus. ''Ya enggak lah. Yang ringan saja kita tindak, apalagi yang berat,'' kata Sri Mulyani.