Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa kuasa hukum tidak berhak mengajukan upaya hukum luar biasa PK (peninjauan kembali). PK harus dimohon secara langsung oleh terpidana. Bila permohonan diwakilkan kepada kuasa hukum, terpidana harus menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) di pengadilan negeri (PN).
''Selanjutnya, putusan diambil majelis dalam waktu tiga bulan,'' ujar hakim agung Krisna Harahap dalam keterangan tertulisnya kemarin (31/3).