Hendarman Akui Penanganan Perkara Gayus Keliru

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui ada keanehan dalam dakwaan dan penuntutan terhadap Gayus H. Tambunan dalam perkara penggelapan dan pencucian uang Rp 370 juta milik PT Megah Citra Jaya Garmindo.

"Memang ada ketidaktertiban, ada keanehan," kata Hendarman di Istana Negara kemarin. Tim Pengawasan Kejaksaan Agung telah memeriksa lima hingga sepuluh jaksa yang menangani kasus ini.

Hendarman menampik jika institusinya disebut lamban bergerak. "Tak boleh cepat-cepat, nanti keliru," ucapnya. Ia pun berharap pada Kamis nanti sudah ada keputusan mengenai hasil pemeriksaan.

Kasus Cek Suap, Dudhie Tuding Panda Lepas Tangan

Dudhie Makmun Murod, terdakwa penerima cek pelawat Rp 500 juta, mengatakan pernah diminta Panda Nababan untuk tidak menyeret namanya. "Dulu Saudara Saksi pernah bilang, 'Dud, kau jangan sebut nama Abang,'" kata Dudhie menirukan permintaan Panda dalam sidang kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom kemarin.

Menurut Dudhie, Panda menyampaikan permintaan itu sekitar November 2009 di gedung Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan.

Modus Penyimpangan yang Dilakukan Gayus Dibongkar

Perusahaan batu bara Grup Bakrie membantah pernah diurus Gayus.

Direktorat Jenderal Pajak berhasil membongkar penyimpangan yang diduga dilakukan Gayus Halomoan P. Tambunan saat menjadi pegawai di Direktorat Keberatan dan Banding.

Direktur Kepatutan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Pajak Bambang Basuki mengatakan pihaknya menemukan sejumlah modus penyimpangan yang dilakukan Gayus.

Jaksa Agung Membenarkan Ada Kasus yang Lebih Besar daripada Gayus

PPATK Lapor ke Polri dan Kejagung, Belum Direspons
Aliran dana mencurigakan senilai Rp 28 miliar di rekening Gayus Halomoan Tambunan, tersangka kasus manipulasi pajak, bukan yang terbesar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah melaporkan kasus yang lebih besar pada tahun lalu. Namun, tindak lanjut laporan itu belum diungkap kepada publik.

KPK Periksa Hakim PT TUN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Kemarin KPK memeriksa Arifin Marpaung, anggota majelis hakim PT TUN yang menangani kasus sengketa tanah di Cengkareng, Tangerang.

Pemeriksaan itu dilakukan setelah pekan lalu tim penyidik KPK menangkap basah Ibrahim, ketua majelis hakim PT TUN yang menyidangkan kasus tersebut. Ibrahim ditangkap ketika menerima suap Rp 300 juta dari pengacara.

Reformasi Total Sistem Perpajakan

AKSI mafia pajak terbukti menimbulkan kerusakan fatal bagi sistem perpajakan di Indonesia. Untuk memberantasnya, harus dilakukan pembenahan besar-besaran pada sistem perpajakan.

Pengamat perpajakan Darussalam menyatakan, pembenahan harus dilakukan di empat institusi. Yakni, DPR, Ditjen Pajak, pengadilan pajak, dan asosiasi konsultan pajak. ''Kata kuncinya adalah reformasi total sistem perpajakan yang harus menyentuh empat institusi tersebut,'' ujarnya.

SBY Minta Ungkap Kasus Big Fish

PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum mengungkap kasus-kasus besar. Satgas juga diminta fokus mengusut mafia hukum, terutama para penegak keadilan yang bisa membengkok-bengkokkan perkara.

KPK Periksa Kekayaan 10 Ribu Petugas Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini memeriksa laporan kekayaan lebih dari 4.500 petugas pajak. Hal itu menyusul terungkapnya kasus mafia pajak yang melibatkan mantan staf Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Gayus Tambunan. Bahkan, KPK berencana memperluas upaya tersebut dengan memeriksa kekayaan seluruh pegawai pajak.

"Pemeriksaan kekayaan akan diperluas hingga mencapai 9 ribu atau 10 ribu pegawai Ditjen Pajak," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi kemarin (6/4).

Mahkamah Agung Potong Hukuman Artalyta Suryani

Artalyta Suryani alias Ayin bakal semakin cepat menghirup udara bebas. Majelis hakim peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman perempuan penyuap jaksa BLBI Urip Tri Gunawan itu dari lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta menjadi empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan lima bulan.

"Hari ini (kemarin, 6/4, Red) majelis hakim telah mengadili dan mengabulkan permohonan PK atas nama terpidana Artalyta Suryani atau Ayin," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di gedung MA kemarin.

Pengacara Haposan Hutagalung Cokot Susno Duadji

JAJARAN pengawasan Kejaksaan Agung mempercepat kerjanya menelusuri dugaan pelanggaran jaksa dalam menangani perkara Gayus Tambunan. Tim pemeriksa bahkan merampungkan pemeriksaan terhadap pejabat di internal kejaksaan tadi malam. Itu berarti butuh waktu dua hari untuk memeriksa 13 orang dari lingkungan kejaksaan.

''Saya berkoordinasi dengan tim pemeriksa. Hari ini (kemarin, Red) sampai malam harus selesai,'' kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto kemarin (6/4). Jadwal pemeriksaan yang direncanakan ditunda hingga Kamis dimajukan kemarin.

Subscribe to Subscribe to