Ibrahim Diduga Sendirian

Tindakan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta (nonaktif), Ibrahim, yang diduga menerima suap dari pengacara Adner Sirait diperkirakan dilakukan sendirian. Tindakan itu belum tentu diketahui dua anggota majelis hakim lainnya dalam perkara sengketa tanah PT Sabar Ganda dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diketuai Ibrahim.

”Kedua anggota belum membaca berkas. Belum mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. Tindakan Ibrahim dilakukan sendiri,” kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa, Rabu (7/4) di Jakarta. MA sudah meminta keterangan dari Ketua PT TUN DKI Jakarta Sudarto Radyosuwarno.

Namun, Harifin menegaskan, MA tetap akan melihat penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MA pasti akan mengambil tindakan jika nanti, berdasarkan penelusuran, ditemukan ada keterlibatan hakim lain, termasuk hakim di pengadilan tingkat pertama.

Sebaliknya, KPK tetap melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus itu. KPK memanggil Sudarto Radyosuwarno pada 5 April lalu dan dua hakim PT TUN DKI Jakarta yang menjadi anggota majelis perkara PT Sabar Ganda, Arifin Marpaung dan Sitorus. Arifin diperiksa Selasa lalu. Sitorus diperiksa Rabu.

Menurut Wakil Ketua KPK M Jasin, pemanggilan mereka dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap Ibrahim. Hal itu berkaitan dengan pengembangan informasi dan data yang didapat KPK. Pengembangan dilakukan untuk mengetahui apakah dugaan suap ini hanya berhenti kepada dua orang itu.

KPK menangkap Ibrahim saat menerima suap dari Adner Sirait di Cempaka Putih, Jakarta, 30 Maret lalu. (aik/ana)
Sumber: Kompas, 8 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan