Aliran Dana ke Jaksa Ditelusuri; Kejagung Belum Periksa Gayus

Setelah menyelesaikan pemeriksaan terhadap lima jaksa terlapor yang menangani perkara Gayus HP Tambunan dan delapan jaksa struktural, Rabu (7/4), Tim Pemeriksa Kejaksaan Agung mulai menelusuri dana dari rekening Gayus yang diduga mengalir ke jaksa.

”Pemeriksaan internal oleh tim pemeriksa selesai pada Selasa (6/4) malam. Hari ini (Rabu) tim berinisiatif mendatangi PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengetahui apakah ada aliran dana ke jaksa dalam penanganan perkara Gayus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan lima jaksa yang menangani kasus Gayus HP Tambunan sebagai terlapor terkait dugaan pelanggaran kode etik. Selain memeriksa lima jaksa itu, tim pemeriksa juga meminta keterangan delapan jaksa lain yang menduduki jabatan struktural di Kejaksaan Negeri Tangerang, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Kejagung.

Kelima jaksa terlapor itu adalah jaksa peneliti Cirus Sinaga, Fadil Rekan, Eka Kurnia Sukmasari, Ika Safitri Salim, serta jaksa yang bersidang dari Kejaksaan Negeri Tangerang, Nasran Azis. Mereka dilaporkan Tim Pemeriksa Kejagung karena dinilai tidak cermat dalam memproses perkara Gayus karena tidak menyentuh aspek dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan pelanggaran tindak pidana yang dikenakan kepada Gayus yang seharusnya kumulatif penggelapan dan pencucian uang, bukan alternatif.

Belum bisa periksa
Namun, menurut Didiek, tim belum bisa menarik kesimpulan karena belum bisa memeriksa pihak eksternal kejaksaan, yakni Gayus, kuasa hukumnya, dan penyidik Polri. Padahal, Kejagung sudah melayangkan surat kepada Mabes Polri agar bisa meminta keterangan mereka pada Selasa.

”Kami mendapat telepon dari Propam Mabes, kejaksaan diminta menunda hingga Mabes selesai melakukan penyidikan kasus Gayus,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan, hingga kemarin, belum ada satu pun hakim dan jaksa yang tersangkut kasus Gayus yang ditahan. Menurut Patrialis, dirinya belum mengetahui apakah sudah ada surat pencekalan bagi para hakim dan jaksa yang menangani perkara Gayus.(PIN/WHY)
Sumber: Kompas, 8 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan