Mengapa korupsi terus menggurita? Mengapa koruptor tetap merajalela, bahkan makin nekat dan menggila? Mengapa Indonesia tetap jawara korupsi se-Asia?
Bukankah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dan lebih diberdayakan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001? Bukankah telah diterbitkan UU Nomor 7 Tahun 2006 yang mengesahkan United Nations Convention Against Corruption 2003? Bukankah telah dikeluarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 untuk melindungi saksi yang melaporkan kasus korupsi?