Agama agar Berperan; ICW: Tokoh Agama Perlu Memahami Aturan Korupsi

Organisasi keagamaan berpotensi besar ikut mendorong upaya pemberantasan korupsi di Indonesia karena mereka punya pengaruh besar di masyarakat. Potensi itu hanya akan terwujud jika lembaga keagamaan mampu menjaga integritas dan kemandiriannya terhadap kekuasaan.

”Lembaga keagamaan dapat maksimal menjaga kekritisannya jika mereka mampu menghidupi dirinya sendiri dan tidak bergantung kepada pemerintah,” kata Romo Benny Susetyo dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Jumat (30/4), dalam diskusi di Centre for Dialogue and Cooperation Among Civilization (CDCC), Jakarta.

Pembicara lain dalam diskusi ini, Direktur Eksekutif CDCC Abdul Mu’ti, Gumar Gultom (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia), dan Danang Widoyoko (Indonesia Corruption Watch).

Abdul Mu’ti menambahkan, pemahaman agama perlu ditransformasikan dalam konteks kekinian, seperti pemahaman dalam dana dan laporan keuangan. ”Tokoh agama juga perlu memahami sejumlah peraturan, seperti tentang korupsi dan pencucian uang,” ujar Abdul.

Gumar Gultom menilai, banyak organisasi keagamaan yang bias orang kaya karena mereka dapat memberikan banyak bantuan. Namun, sedikit dari organisasi agama yang mempertanyakan asal bantuan atau kekayaan yang dimiliki orang kaya itu.

Menurut Danang, pemimpin agama memang perlu memahami berbagai aturan korupsi agar tidak terjebak. ”Saat menjadi pemimpin agama, mungkin biasa menerima bantuan dari pihak lain. Namun, saat duduk di jabatan publik, bantuan itu perlu dilihat dengan teliti. Jika ada masalah di dalamnya, dapat menjadi persoalan hukum,” katanya.

Kasus korupsi yang bertali-temali dengan kasus mafia hukum di negeri ini memang seperti tidak ada habis-habisnya. ICW dan Koalisi Pendidikan, misalnya, Kamis lalu, melaporkan dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di lima daerah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan mengemukakan, lima daerah yang dilaporkan terdapat dugaan korupsi DAK tersebut adalah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara; Sinjai, Sulawesi Selatan; Tasikmalaya, Jawa Barat; Ponorogo, Jawa Timur; dan Garut, Jawa Barat.

Untuk mengatasi mafia hukum di daerah, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menindaklanjuti dugaan laporan praktik mafia peradilan, mafia hutan, dan mafia tanah di Medan. Sekretaris Satgas Denny Indrayana beserta timnya, Jumat kemarin, datang ke Medan mengunjungi Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Pengadilan Negeri Medan, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(mzw/bil/aik/nwo)
Sumber: Kompas, 1 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan