Pihak Susno Sangkal Suap Rp 5 Miliar

Polisi akan segera memeriksa kembali Susno.

Pengacara Komisaris Jenderal Susno Duadji, Mochamad Assegaf, menolak keras tudingan bahwa kliennya menerima aliran dana US$ 500 ribu atau sekitar Rp 5 miliar melalui pengacara Haposan Hutagalung.

"Isu semacam itu tidak pernah muncul dan tak pernah saya dengar," kata Assegaf saat dihubungi kemarin sore. "Saya terkejut mendengar isu versi Haposan ini dari Anda."

Uang Rp 5 miliar itu kabarnya diberikan saat Susno masih aktif sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, sebagai imbalan atas jasanya "mengolah" kasus Antaboga Deltasekuritas. Dalam kasus produk nonperbankan dari Bank Century yang dikelola Antaboga itu, Susno dianggap telah membantu Haposan. Caranya ialah membuat konstruksi kasus yang meringankan hukuman klien Haposan, Presiden Direktur PT Signature Capital Tariq Khan.

Menurut Assegaf, isu gratifikasi itu sengaja ditiupkan oleh orang-orang yang sakit hati kepada Susno. Dalam pengungkapan kasus Gayus Tambunan, Susno dianggap telah menyeret banyak pihak ke depan penyidik.

Kabar soal suap itu disebut-sebut muncul sebagai pengakuan Haposan saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus mafia pajak yang menjerat Gayus Halomoan Tambunan. Kepada penyidik, Haposan "bernyanyi" bahwa ia memiliki bukti rekaman penyerahan uang itu kepada Susno.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengakui adanya pengakuan Haposan tersebut. Namun penyidik tak bisa serta-merta menjerat Susno hanya berdasarkan informasi itu. "Itu kan baru pengakuan Haposan, jadi penyidik masih harus selidiki dan dalami lagi," kata Ito.

Soal rekaman yang katanya dimiliki Haposan, Ito belum bisa memastikannya. Ia mengaku belum mendapatkan laporan resmi dari para penyidik yang memeriksa Haposan. Tapi Ito mengatakan penyidik akan segera memanggil Susno untuk dimintai keterangan berkaitan dengan tudingan pengacara itu. "Pasti akan minta keterangan Pak Susno," ujarnya. Ia belum bisa menyebutkan kapan persisnya pemanggilan itu akan dilakukan. "Nantilah."

Sebelumnya, dalam diskusi bertajuk "Quo Vadis Penegakan Kasus Century dan Antaboga", Ito pernah mengeluhkan ringannya hukuman yang diberikan pengadilan kepada Tariq. Ternyata, katanya, vonis ringan itu sudah mulai direncanakan sejak berkas masih di penyidik Mabes Polri.

Dalam kasus tersebut, sebagai Presiden Direktur PT Signature Capital, Tariq Khan menjaminkan sejumlah saham ke Bank Century tanpa sepengetahuan nasabah. Kemudian, dari penjaminan tersebut, diperoleh kredit senilai Rp 60 miliar.

Tariq pun menggadaikan saham nasabah ke PT Panin Sekuritas, PT Mega Capital, dan PT Orbital. Total uang yang diperoleh Tariq mencapai Rp 110 miliar. Uang itu kemudian masuk ke rekening PT Accent dan dikirim ke PT Signature Capital, lalu diambil oleh Tariq.

Polisi juga menjerat Tariq dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya penjara sekitar 4 tahun. Namun, dalam putusan pengadilan, Tariq hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh hakim. CORNILA DESYANA | TOMI ARYANTO
 
Sumber: Koran Tempo, 3 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan