Komisi Yudisial akan meneliti putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang memenangkan PT Kaltim Prima Coal dalam sengketa pajak senilai Rp 1,5 triliun dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
”Kami akan proaktif minta salinan putusan. Selanjutnya, kami akan menganalisis sesuai koridor undang-undang,” ujar Ketua KY Busyro Muqoddas di Jakarta, Rabu (26/5).