LPSK Perlu ke Presiden; Percepat Revisi UU No 13/2006

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra menyarankan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ini untuk meyakinkan bahwa perlindungan terhadap Susno Duadji memang penting dilakukan.

Proteksi kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu, kata Saldi, Rabu (2/6) di Jakarta, harus dimaknai agar tidak kontraproduktif dengan suara awal saat Susno mulai membongkar beberapa kasus yang melibatkan jenderal Polri.

”Sekarang Susno ditahan sebab dianggap berbahaya. Dulu dia dijerat dengan perkara A, sekarang B dan C. Itu permainan saja. LPSK harus mampu meyakinkan hal ini. Perlindungan untuk Susno tidak sesederhana memberikan perlindungan kepada keluarga Susno atau saat di persidangan. Itu terlalu kecil,” ujarnya.

Menurut dia, LPSK seharusnya dapat meyakinkan Presiden dan Polri agar menghentikan dahulu penyidikan atas dugaan tindakan pidana terhadap Susno. Atau, paling tidak, persoalan itu harus diselesaikan satu per satu.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, saat ditanya tentang penahanan Susno dikaitkan dengan posisinya sebagai saksi whistleblower (peniup peluit), mengaku khawatir hal itu justru membuat orang semakin enggan menjadi whistleblower. Masyarakat akan beropini, peniup peluit bukannya mendapat perlindungan, malahan menjadi target.

Revisi UU
Dalam pertemuan Rabu, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dan LPSK sepakat mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Revisi diperlukan karena UU itu belum mengatur adanya whistleblower yang adalah saksi pelapor sekaligus diduga pelaku kejahatan.

”Perlindungan bagi whistleblower perlu dipertegas. Tanpa whistleblower yang dilindungi secara efektif, pemberantasan mafia hukum tidak jalan,” kata Sekretaris Satgas Denny Indrayana seusai pertemuan dengan LPSK.

Hadir dalam pertemuan itu, antara lain, Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto, anggota Satgas Mas Achmad Santosa dan Darmono, serta Ketua LPSK. Kasus aktual terkait keberadaan whistleblower, yang melibatkan Komisaris Jenderal Susno Duadji, menjadi bahasan utama pertemuan kedua lembaga itu.

Denny menegaskan, kepolisian seharusnya mendahulukan kasus mafia hukum yang dilaporkan ketimbang memproses kasus lain yang menjerat Susno sebagai tersangka. Untuk kasus laporan mafia hukum, Kepala Polri bisa meniru kebijakan penanganan kasus korupsi. Pernah dibuat surat edaran tentang laporan korupsi yang diikuti laporan pencemaran nama baik, Polri harus mendahulukan penanganan kasus korupsinya.

Satgas juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengefektifkan koordinasi dan supervisi. Jika diperlukan, dibentuk tim gabungan yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan KPK. ”Laporan kasus mafia hukum ada potensi benturan kepentingan sehingga bisa dibentuk tim gabungan,” katanya.(dwa/sf/ana/why/fer/nwo)
Sumber: Kompas, 3 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan