Buyung Sebut Pansel KPK Melanggar UU
Kesepakatan panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang menyebutkan masa jabatan pimpinan KPK empat tahun menuai kritik. Advokat senior Adnan Buyung Nasution menilai kesepakatan itu melanggar amanat Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Semestinya, kata dia, pansel hanya memilih calon pimpinan untuk masa jabatan setahun. ''Itu kan untuk mencari pengganti Pak Antasari (Antasari Azhar, mantan pimpinan KPK, Red). Undang-undang tidak boleh dikesampingkan,'' katanya di sela-sela mendampingi kliennya bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (1/6).
Menurut Buyung, UU sudah jelas menyatakan bahwa pemilihan calon pimpinan dilakukan untuk menggantikan kekosongan pimpinan (pasal 33 ayat 1 UU KPK). Dalam hal ini, kata dia, adalah kekosongan karena ditinggalkan Antasari yang diberhentikan karena menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Menurut dia, pansel tidak bisa memilih pimpinan untuk periode selanjutnya. ''Cari dulu penggantinya. Kalau misalnya dirasa baik dan mau diteruskan untuk periode selanjutnya, bisa daftar dan ikut seleksi lagi,'' ujar mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tersebut.
Sebelumnya ketua pansel KPK yang juga Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengungkapkan, pansel sepakat memilih pimpinan KPK dengan masa jabatan empat tahun. Alasannya, UU tidak menyebutkan soal pemilihan pimpinan KPK untuk menghabiskan masa jabatan pimpinan sebelumnya.
''Tidak ada dalam UU soal aturan menghabiskan masa jabatan. Yang ada, pimpinan (KPK) dipilih untuk menggantikan yang kosong.''
Namun, imbuh Patrialis, kesepakatan tersebut belum digedok di Komisi III DPR. Dia mengklaim telah melakukan pembicaraan secara personal dengan beberapa anggota DPR. (aga/c5/kum)
Sumber: Jawa Pos, 2 Juni 2010