Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia menolak permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk mengevakuasi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji ke rumah perlindungan.
”Kesepakatannya sesuai aturan masing-masing. Pak Susno masih diperlukan polisi untuk penyidikan. Tak mungkinlah dikasih. Nanti tambah repot. Jadi, permintaan tak dikabulkan,” kata Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Marwoto Soeto di Jakarta, Selasa (1/6).