Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban gagal membawa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Susno Duadji ke tempat yang aman (safe house). Polri menolak menyerahkan Susno untuk ”diasingkan” karena statusnya sebagai tahanan Polri.
LPSK memiliki kepentingan untuk melindungi Susno. Kasus Susno, selama ini, menimbulkan persepsi masyarakat bahwa mengungkap kejahatan justru bisa menjadi bumerang, bisa dihukum atau menjadi tersangka.