Terima Suap dari Anggodo dalam Kasus Alih Fungsi Hutan
Satu per satu terdakwa kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api dijatuhi hukuman. Setelah terpidana Yusuf Erwin Faisal dijebloskan ke penjara, kali ini mantan anggota Komisi IV DPR yang kerap disebut trio gegana menghadapi vonis. Kemarin (12/7) trio yang terdiri atas Azwar Chesputera, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.